Mohon tunggu...
Mahendra
Mahendra Mohon Tunggu... Guru - Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Kentut Sehari, Bayar 19,6 Juta Rupiah

28 Oktober 2015   11:16 Diperbarui: 28 Oktober 2015   11:31 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sains menjelaskan bahwa flatus adalah alami. Bahkan jika ditahan teralalu lama, gas beracun itusebagian malah diserap oleh usus. Itu berbahaya bagi sel-sel tubuh. Dampak lainnya adalah wasir dan sembelit.

Jika Anda mengetahui bahwa kentut tidak dapat dihilangkan maka Anda tidak akan mengnggap hal flatus ini sepele. Selanjutnya tinggal kepada keputusan Anda kapan dan dimana membuangnya, dan bersyukurlah kepada Tuhan yang menempatkan sel otot lurik di anus, jika tidak maka anda akan flatus sembarangan, yang jelas Anda sangat kerepotan, Anda tidak dapat menunda flatus.

Anda akan tetap mengelurkan gas flatus meskipun sekuat tenga menahannya. Anda akan mengeluarkan gas tersebut saat tubuh Anda rileks dan tak disadari gas tersebut akan keluar saat Anda tidur. Bahkan ketika meinggal, gas yang ada di perut akan keluar dengan sendirinya. Sekali lagi, faktanya flatus tidak dapat dihilangkan, tetapi dapat ditunda.

Memang flatus dianggap sesuatu yang tidak sopan pada kebanyakan kebudayaan. Flatus dilarang di tempat umum secara tertulis, konon ada Undang-undangnya pada masa Romawi tahun 40 SM. Dengan kata lain UU itu telah ada sejak 20,5 abad yang lalu. Tapi ada pula keterangan bahwa kaisar membuat pengecualian, memperbolehkan flatus ketika perjamuan makan malam kerajaan karena dikhawatirkan dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

Di daerah tertentu di Indonesia,bila seorang calon menantu flatus hingga menjadi ‘terdakwa’ (terbukti karena terdengar) oleh calon mertua, maka sang mertua akan segera memutuskan hubungan dengan calon menantunya. Tapi di Suku Indian Amerika Selatan (Yanomami), kentut dianggap cara mereka saling menya[a satu sama lain.

Flatus mengandung gas yang bisa terbakar seperti metana, suatu hidrokarbon (paduan unsur karbon dan hidrogen) selayaknya bensin, pertamax, pertalite dan solar. Kalaupun gas flatus bisa terbakar,nyala apinya berwarna biru muda tersebab kandungan hidrogen di dalamnya. Lagi pula, konsistensi gas flatus serta suhunya tidak begitu tinggi untuk memulai pembakaran demi menghasilkan energi (ledakan). Bensin atau yang sejenisnya terbakar menyebabkan ledakan yang mengerakkan piston tapi tidak pada gas flatus, karena itu tadi, konsistensi dan suhunya tidak tinggi untuk memulai pembakaran.

Jadi, adalah suatu lelucon jika seseorang flatus selama enam tahun sembilan bulan menghasilkan energi setara denganledakan satu unit bom atom. Namun adalah suatu hal yang benar bahwa energi dapat dikonversi ke bentuk lain tapi tidak dapat dimusnahkan, sehingga bisa saja energi flatus selama enam tahun sembilan bulan itu menyimpan energi yang setara dengan energi ledakan bom atom. Tapi bagaimana memulai ledakan jika suhu dan konsistensinya saja tidak tinggi?

Jika suatu saat ada ide untuk ‘mengakali’ kelemahan ini, mungkin saja metana dari flatus manusia akan ditampung dan tidak disia-siakan untuk menciptakan ledakan, maka jadilah ia energi alternatif di masa depan.

Perlu diketahui bahwa Anda kadang merasa ragu apakah Anda sedang flatus atau tidak ketika dalam sholat sebab Anda hanya mendengar suara audiosonik dalam jangkauan frekuensi 20-20.000 Hz (baca: Hertz). Tapi hewan-hewan yang berpendengaran infrasonik mungkin dapat mendengar flatus itu. Ketika kecoa dapat terusikhanya dengan bunyi yang sangat kecil, sehingga ia cepat melarikan diri maka ia pun dapat terusik oleh flatus Anda yang terkecil sekalipun, yang tidak dapat Anda dengar.

 

Bacaan Lanjutan:

  1. Illeus Obstruktif 1
  2. Illeus Obstruktif 2
  3. Perda Kota Jambi No 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah H. Abdul Manap

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun