Sekitar dua bulan lalu saya mengunjungi sebuah toko buku dikota saya, tujuannya hanya untuk melihat-lihat saja sambil berharap ada yang sedang didiskon. Tapi apa daya tidak ada yang sedang didiskon. Waktu itu buku yang sempat saya taksir judulnya Pride and Prejudice karya Jane Austen.
[caption id="" align="aligncenter" width="181" caption="Salah satu masterpiece Jane Austen"][/caption]
Jujur saya sedih, saya suka membaca, rasanya ingin sekali semua buku ditoko itu saya beli, tapi apa daya saat itu kantong tidak mendukung. Sampai dirumah saya mencoba untuk mencari e-book buku tersebut siapa tahu ada. Dan memang ada, banyak bahkan, dan dapat saya unduh dengan gratis karena masuk dalam domain publik. Setelah itu saya lama berselancar didunia maya mencari judul demi judul buku-buku terkenal lainnya dan akhirnya saya sadar banyak juga karya klasik lainnya yang sudah masuk sebagai public domain.
Apa itu public domain?
Dari sedikit penelusuran saya didunia maya, dapat disimpulkan bahwa sebuah karya telah menjadi public domain dikarenakan hak atas kekayaan intelektual pada karya tersebut telah berakhir, dibatalkan atau tidak dapat diterapkan.
Disisi lain berarti karya tersebut menjadi milik public dan bebas dipergunakan oleh siapapun. Karena itu mudah menjumpai salinan buku yang telah menjadi public domain didunia maya.
Ada beberapa web yang sering saya kunjungi untuk mengunduh e-book gratis :
1. www.feedbooks.com
2. www.classicly.com
3. www.gutenberg.org
Lumayan kan kalau kita bisa membaca buku-buku klasik atau karya-karya besar lainnya tanpa memikirkan masalah kantong?
[caption id="" align="aligncenter" width="260" caption="Buku klasik lain yang terkenal, karya Leo Tolstoy"]

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI