Mohon tunggu...
Emelda Deva
Emelda Deva Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

I'm a student from University of Muhammadiyah Malang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengelolaan Alokasi Dana APB Desa yang Tepat Menjadi Faktor Penting Pembangunan Desa

20 November 2021   11:37 Diperbarui: 20 November 2021   11:57 411
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

           

Permendes

Desa memiliki peran yang penting dalam otonomi daerah. Perubahan yang terjadi pada peranan desa saat ini, membuat desa menjadi suatu badan yang memiliki hak untuk mengatur dan mengurus desa. Oleh karena itu, pembagunan desa menjadi sasaran pemerintah dalam mewujudkan pembangunan nasional. Upaya pemerintah dalam mewujudkan yaitu dengan memberikan anggaran desa setiap tahun dengan jumlah yang cukup besar.

Dana Desa adalah dana APBN yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota dan diprioritaskan untuk pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Anggaran dana yang diperoleh dari pemerintah yang biasa disebut APB Desa diklasifikasikan menjadi beberapa kelompok pendapatan desa sesuai dengan jenis dan objek pendapatan sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) yaitu : (a) Pendapatan Asli Desa, (b) Transfer, (c) Pendapatan Lain-lain desa. Selanjutnya hasil dari total pendapatan desa dialokasikan pada belanja dan alokasi dana desa sesuai dengan keputusan desa.

Pemerintah memberikan anggaran dana dengan tujuan untuk meratakan pembangunan di seluruh daerah di Indonesia. Sesuai dengan kebijakan pemerintah, penggunaan Dana Desa digunakan untuk Bidang Pembangunan Desa diarahkan untuk Pengadaan, Pembangunan, Pengembangan, dan Pemeliharaan. Selanjutnya desa akan membuat alokasi dana sesuai dengan kebutuhan desa, seperti pembangunan jalan raya, jembatan, dan fasilitas umum desa lainnya. Dengan adanya alokasi dana desa yang tepat sasaran dan memahami kekurangan dari desa tersebut, maka desa akan dapat melakukan pembangunan dengan maksimal.

Namun sebaliknya, jika desa tidak dapat mengalokasikan dana desa dengan tepat maka pembangunan desa tidak akan dapat terwujud. Selain itu adanya oknum desa yang berbuat curang untuk mengambil dana desa juga akan menjadi penghambat bagi pembangunan desa. Adanya partisipasi dari masyarakat desa sangat penting untuk memberikan evaluasi atau saran tentang kebijakan yang dilakukan oleh desa. Karena saat ini terdapat banyaknya kasus perangkat desa atau kepala desa yang berbuat curang untuk mengambil dana desa.

Dengan adanya dukungan dari seluruh pihak baik pemerintah, desa, dan masyarakat maka pembangunan desa dapat terwujud sesuai dengan rencana pembangunan desa. Desa yang melaksanakan pembangunan dapat membuat masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan meningkatkan pembangunan daerah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun