Minggu depan nanti, bagi para pendatang maupun penduduk Bandung bakal di denda Satu Juta Rupiah bila membeli barang dagangan pedagang kaki lima di daerah terlarang untuk pedagang K5. Larangan dan peraturan tersebut mulai diberlakukan sementara ini, baru diberlakukan di empat lokasi terlarang (lihat peta di bawah ini), yaitu di jl. Merdeka, Jl. Kapatihan, Jl. Dalem Kaum dan kawasan Alun alun. (Pikiran Rakyat, 28 Feb 2014)
Daerah Zona Merah PKL
Maksud dan tujuan larangan tadi adalah agar tidak ada lagi warga yang membeli barang dagangan PKL, jika pembeli memang sedia untuk membayar denda, karena Pemda Bandung akan menyiapkan lokasi bagi mereka agar tak berjualan lagi di zona larangan tersebut, dan risikonya adalah Polisi Pamong Praja akan mengambil KTP warga tersebut dan diharuskan menjalani siding di pengadilan ataau kantor Satpol PP
Nah bagi para pelancong maupun penduduk Bandung yang bakalberwisata atau berdagang di empat lokasi perbelanjaan tadi agar memperhatikan adanya peraturan Perda tersebut, sebaiknya berbelanja di lokasi lokasi yang memang diperuntukan bagi tujuan tersebut. Selamat berwisata dan belanja..
Cerah, 26 C.
Bandung, 28 February 2014