Para pekerja yang tergabung dalam serikat pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT) memiliki gaji minimum 30 juta rupiah. Sedangkan gaji pokok menteri kabinet kerja Susi Pujiastuti  dan menteri lainnya berkisar 19 juta rupiah perbulan.
Pekerja JICT dibandingkan dengan pekerja lainnya kalah jauh, UMP Jakarta tahun 2015 sebesar 3 juta rupiah, UMR Bali 1,6 juta, UMR Surabaya 2,7 juta. Kita pun bisa bandingkan dengan slip gaji kita sendiri.
Dibandingkan dengan serikat pekerja lainnya yang setiap tahun berdemo pada 1 Mei (hari buruh dunia), serikat pekerja JICT jauh diatas serikat pekerja lainnya. Berbeda dengan para pekerja di kabupaten Bekasi yang menuntut upah minimal 3 juta (http://metro.tempo.co/read/news/2014/11/23/083623764/upah-ideal-buruh-bekasi-rp-7-juta). Sedangkan minimum gaji pekerja JICT 10 kali lipatnya, belum lagi dapat uang snack, uang saku naik haji, dan uang masuk sekolah dan universitas, uang khinatan, pakaian dan aksesoris dinas dan lainnya. Kita bisa bandingkan dengan tunjangan yang diterima dari tempat kita bekerja.
Pinjaman terbesar 1,1 milyar Rupiah yang diterima oleh IL (inisial) sebagai mantan Ketua Koperasi JICT. Bahkan ada satu pegawai yang baru bekerja selama 1 tahun mendapatkan pinjaman 500 juta. Nah, bandingkan dengan bunga pinjaman bank yang kita pinjam untuk kartu kredit atau KPR.
Selain soft loan, ada 18 pegawai yang tidak mampu membayar hutang-hutangnya ke bank, lalu hutang tersebut ditalangi oleh koperasi JICT. Maka 18 pekerja yang berhutang ke bank dengan total 8,4 milyar dialihkan menjadi hutang ke perusahaan dengan bunga 0%. Padahal, gaji yang mereka terima minimal 30 juta perbulan itu pun junior staff, namun tidak bisa membayar hutang ke bank.
Perusahaan dimanapun kita bekerja, jika meminjam uang kepada perusahaan maka gaji yang diterima bulan depan dipotong perusahaan. Berbeda dengan potongan gaji serikat pekerja JICT, IL meminjam 1,1 milyar rupiah hanya dipotong gaji 8 juta perbulan, terus kapan lunasnya?
Pekerja yang dekat dengan petinggi serikat pekerja pun dapat kenaikan gaji secara suka-suka. Sedangkan pegawai perusahaan lain jika mendapatkan kenaikkan gaji harus peras keringat dahulu, sedangkan pekerja JICT dinaikkan gajinya tanpa melalui prosedur.
Organisasi serikat pekerja JICT itu sendiri mendapatkan uang 270 juta perbulan dari perusahaan. Uang tersebut sebagai uang operasional organisasi, sebagaian uang tersebut digunakan untuk berdemonstasi.
Kita pun terheran-heran kenapa bisa seperti itu? Apakah serikat pekerja yang memiliki perusahaan JICT?
Fasilitas kemewahan yang didapat serikat pekerja JICT karena serikat pekerja menguasai manajemen perusahaan. Pemilik saham mayoritas JICT yang lama tunduk kepada serikat pekerja. Pemilik saham mayoritas JICT yang lama adalah Hutchison Port Holding (HPH). HPH memiliki kepemilikan saham 51% di JICT dari tahun 1999 sampai 6 Juli 2015.