[caption caption="Ilustrasi"][/caption]
26 Oktober 2015 Pansus Pelindo II mengundang barisan sakit hati yang pernah bersinggungan dengan PT Pelindo II. Barisan sakit hati tersebut adalah Dian M Noer mantan Keuangan Pelindo II selama dua tahun, Gunadi mantan anggota komisaris yang menjabat selama dua tahun, Cipto Pramono mantan direktur SDM yang menjabat selama dua tahun, M Iqbal mantan General Manager Pelindo II yang mengundurkan diri dari jabatan, dan Kinoto sebagai mantan Ketua Serikat Pekerja PT Pelindo II.
Barisan sakit hati tersebut adalah orang-orang yang tidak menerima perubahan PT Pelindo II. RJ Lino yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Pelindo II semenjak tahun 2009 melakukan perubahan yang progresif dan transformatif. Salah satu perubahan yang dilakukan PT Pelindo II adalah mengimplementasikan Indonesian National Single Window (INSW) dengan penerapan Inaportweb pada bulan Juli 2012.
Inaportnet merupakan sistem layanan tunggal yang mengintegrasikan layanan kebutuhan administrasi perkapalan di seluruh instansi terkait. Layanan ini memungkinkan pengurusan administrasi online untuk berbagai perizinan.
Inaportweb bertujuan untuk memangkas birokrasi perizinan di pelabuhan. Maka banyak pihak yang jalur “uang siluman” terpotong. Barisan sakit hati tersebut disinyalir sebagai pihak-pihak yang kepentingan pribadinya terganggu dengan adanya perubahan di PT Pelindo II.
Guru Besar Ilmu Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Rhenald Kasali mengatakan kapada kompas.com, bahwa perubahan yang ada di PT Pelindo II sangat positif untuk BUMN. Perubahan tersebut, menurut dia, sangat positif untuk BUMN. Namun, banyak pihak tak mengerti proses ini dan mempermasalahkannya.
Pansus Pelindo II memanggil empat menteri perlu dipertanyakan. Keempat menteri yaitu, Menteri BUMN Rini Soemarno, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, Menteri Perhubungan Ignasius Johan, dan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri. Permasalahan yang didalami oleh Pansus Pelindo II adalah permasalahan ketika keempat menteri tersebut belum menjabat.
Diibaratkan Pansus Pelindo II sebagai hakim. Hakim yang kredibel adalah hakim yang mau melihat permasalahan dari berbagai sudut dan mendengarkan penjelasan dari berbagai pihak yang terkait untuk membuat suatu keputusan. Keputusan yang baik bukan berdasarkan hanya mendengarkan curhatan oleh pihak yang sakit hati yang tidak menerima perubahan.
Pansus Pelindo II jika benar-benar mendalami permasalahan Pelindo II dengan menyeluruh maka memanggil Tumpak Panggabean Komisaris Utama PT Pelindo II yang juga memberikan rekomendasi perpanjangan JICT. Serta Komite Pengawas Perpanjangan (Oversight Committee) JICT yaiut Ery Riyana, Faisal Basri, Lie Chin Wei dan Natalia Subagio.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H