Mohon tunggu...
Satoto Yuwono
Satoto Yuwono Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Belajar membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Menpora Menegakkan Statuta FIFA

28 Februari 2011   15:58 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:11 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Statuta Standar FIFA yang mengatur persyaratan anggota Komite Eksekutif, termasuk di dalamnya Ketua Umum PSSI, kalimat itu berbunyi, ”They... must not have been previously found guilty of a criminal offense....”

Kalimat itu mengandung makna bahwa siapa pun yang pernah terlibat tindak pidana kriminal tidak diperbolehkan menjadi Ketua Umum PSSI dan anggota Komite Eksekutif.

Tiga kata ”have been previously”itu dihapus dalam Statuta PSSI sehingga berbunyi ”They... must not found guilty of a criminal offense.” Kalimat terakhir ini diartikan PSSI dengan ”tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres”.( Written by Niam Fathun; Saturday 18 April 2009; situs kepemudaan & keolahragaan)

Menpora menegakkan Statuta Standar FIFA di Pasal 32 butir 4.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun