Dalam Statuta Standar FIFA yang mengatur persyaratan anggota Komite Eksekutif, termasuk di dalamnya Ketua Umum PSSI, kalimat itu berbunyi, ”They... must not have been previously found guilty of a criminal offense....”
Kalimat itu mengandung makna bahwa siapa pun yang pernah terlibat tindak pidana kriminal tidak diperbolehkan menjadi Ketua Umum PSSI dan anggota Komite Eksekutif.
Tiga kata ”have been previously”itu dihapus dalam Statuta PSSI sehingga berbunyi ”They... must not found guilty of a criminal offense.” Kalimat terakhir ini diartikan PSSI dengan ”tidak sedang dinyatakan bersalah atas tindakan kriminal pada saat kongres”.( Written by Niam Fathun; Saturday 18 April 2009; situs kepemudaan & keolahragaan)
Menpora menegakkan Statuta Standar FIFA di Pasal 32 butir 4.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H