Mohon tunggu...
Emanuella Malonda
Emanuella Malonda Mohon Tunggu... Lainnya - Bachelor of Law

Fresh Graduate

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Perempuan Dengan Segala Realita

8 Maret 2024   16:48 Diperbarui: 8 Maret 2024   19:47 160
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://pin.it/7mM9aOCt

Di hari Perempuan Sedunia ini, masih banyak terdengar Penindasan yang terjadi terhadap Perempuan jelas nyata terjadi di lingkungan sosial, perempuan dipandang sebelah mata masih sangat jelas terlihat. Budaya patriarki merupakan budaya dimana laki-laki mempunyai kedudukan lebih tinggi dari perempuan. Budaya patriarki masih berkembang dan menguasai lingkungan sosial. Ketidaksetaraan gender menjadi penyebab penindasan terhadap Perempuan, masih banyak masyarakat yang tidak menyadari akan budaya patriarki tersebut dan dianggap lumrah dikalangan Masyarakat. Budaya Patriarki menjadi salah satu pemicu kekerasan terhadap Perempuan. Kriminalitas seakan tak mau hengkang dari diri Perempuan tak sedikit Perempuan menjadi korban kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Budaya ini terus membelenggu mengakibatkan laki-laki memandang rendah terhadap Perempuan.

Berdasarkan riset melalui Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan melalui siaran pers tentang peluncuran catatan tahunan kasus kekerasan terhadap Perempuan pada tahun 2023. CATAHU 2023 mencatat jumlah kekerasan terhadap perempuan pada tahun 2023 sebanyak 289.111 kasus, mengalami penurunan dari tahun sebelumnya, namun data kasus kekerasan terhadap perempuan tersebut merupakan data kasus yang dilaporkan oleh korban, pendamping maupun keluarga. Sementara itu, kasus kekerasan terhadap perempuan yang tidak dilaporkan bisa jadi lebih besar. Di balik angka tersebut, kita mengenali pengalaman korban untuk mendapatkan perlindungan dan pemulihan yang masih jauh dari harapan, walaupun berbagai kebijakan untuk melindungi perempuan dari berbagai tindak pidana telah tersedia.

Perempuan selalu menjadi sasaran kekerasan salah satunya kekerasan seksual. Ketidaksetaraan gender, stereotip yang merugikan dan budaya yang mendukung dominasi laki-laki atas Perempuan menjadi alasan kekerasan seksual sering menimpa Perempuan. Perempuan memiliki hak untuk terlepas dari budaya Patriarki yang membelenggu dirinya, Budaya semacam ini haruslah menjadi cerminan untuk terus memperjuangkan hak perempuan. Budaya ini mempengaruhi pola pikir masyarakat sehingga perbedaan gender melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum Perempuan.

Realitas dan fakta sosial menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang sangat rentan terhadap pelanggaran hak dan kepentigannya adalah Perempuan. Perempuan sebagai korban kekerasan seksual sering kali dirugikan tidak sekedar mengganggu, tetapi sudah merupakan masalah yang memprihatinkan karena membawa konsekuensi serius terhadap korban seperti dipermalukan, stres, terhina, direndahkan, terintimidasi bahkan dapat kehilangan hal-hal yang paling berharga seperti pendidikan, pekerjaan bahkan kehormatan. Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual melalui pengesahan UU No. 12 tahun 2022 tentang Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan harapan besar bagi perempuan karena bagaimanapun secara ideal, perempuan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan dan keadilan dalam kasus kekerasan seksual yang akhir-akhir ini terjadi. Kekerasan seksual saat ini diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun masih terbatas ruang lingkup dan bentuk-bentuknya, peraturan perundang-undangan yang tersedia belum sepenuhnya mampu merespon fakta tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi dan berkembang dalam masyarakat. Dalam hal hukum acara baik dalam penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan masih belum memperhatikan hak-hak dari korban dan cenderung menyalahkan korban. Dengan diundangkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana kekerasan Seksual ini yang memuat landasan hukum materil dan formil sekaligus menjamin kepastian hukum dan memenuhi kebutuhan hukum masyarakat.

Namun, Implementasi Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 masih dirasa kurang maksimal, sejumlah Aparat Penegak Hukum masih belum menggunakan UU tersebut untuk beberapa kasus kekerasan seksual. minimnya pencerdasan hukum belum banyak yang memahami UU No. 12 Tahun 2022 sebagai payung hukum utama. Menyoroti berbagai fakta di lapangan yang berbanding terbalik dengan tujuan dari UU TPKS sesuai dengan Pasal 3, yakni: mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan korban; melaksanakan penegak hukum dan rehabilitas pelaku; mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, seharusnya sudah harus mampu memenuhi tujuan awal tersebut.

Di hari Perempuan sedunia ini kiranya kesadaran akan implementasi UU TPKS semakin disadari dan ditingkatkan agar pemberlakuannya diterapkan tepat sasaran dan secara maksimal. Harapan utama akan kesadaran tentang pentingnya kesetaraan gender, menghormati hak-hak Perempuan dan memperjuangkan perubahan positif bagi perempuan di seluruh dunia. 

Dimana menciptakan dunia perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama, kesempatan yang sama, dan perlakuan yang adil di semua bidang kehidupan, termasuk dalam hal pendidikan, pekerjaan, kesehatan, dan partisipasi politik, serta menghapuskan semua bentuk diskriminasi terhadap perempuan, baik yang bersifat struktural, budaya, maupun sosial, sehingga setiap perempuan memiliki kesempatan untuk berkembang secara penuh dan mengakses semua hak-haknya, dan menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perempuan di mana mereka terlindungi dari kekerasan fisik, psikis, seksual dan eksploitasi, dan di mana hak-hak mereka dihormati dan dilindungi, serta memberdayakan perempuan secara ekonomi dengan memberikan akses yang sama terhadap pekerjaan yang layak, pendidikan, pelatihan, sumber daya ekonomi, dan peluang usaha, sehingga mereka dapat menjadi agen perubahan dan mendukung kemandirian mereka sendiri dan keluarga mereka, dan tidak kalah pentingnya untuk meningkatkan partisipasi perempuan dalam pengambilan keputusan politik, ekonomi, dan sosial, serta untuk mendukung peningkatan jumlah perempuan dalam posisi kepemimpinan di semua sektor masyarakat. 

Kita juga menghormati perjuangan dan pencapaian perempuan di masa lalu, sambil mengakui bahwa masih ada banyak pekerjaan yang harus dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan gender sepenuhnya. Dengan terus bersatu dan bekerja sama, kita dapat mencapai masyarakat yang lebih adil, inklusif, dan berkeadilan gender bagi semua orang.

Setiap langkah kecil menuju kesetaraan gender adalah langkah besar bagi kemanusiaan. Mari kita terus bergerak maju dengan keyakinan bahwa setiap upaya kita memiliki dampak yang besar. 

Selamat Hari Perempuan Sedunia ! Terima kasih atas dedikasi, kecerdasan, dan kekuatan Anda. Mari terus bersatu dalam perjuangan untuk hak-hak perempuan dan kesetaraan gender di seluruh dunia.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun