Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, membeberkan kesalahan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang diduga melanggar UU No: 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada wakil rakyat di DPRD Lampung.
Dibawanya kesalahan PT BNIL ke gedung parleme, karena mereka menilai pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan laporan yang diberikan Walhi. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Hendrawan pihak PT BNIL selain melanggar UU 32 juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No: 5/2012.
Dikatakan Hendrawan, perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Tulangbawang itu diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).
“Setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Sementara, PT BNIL dalam kenyataannya dan berdasarkan investigasi kami justru melakukan perubahan alih fungsi lahan dari sawit ke tebu," ujarnya, kemarin.
Sejatinya, lanjut dia, Pemkab Tulangbawang menghentikan operasional perusaahaan tersebut, karena belum mengantongin ijin Amdal. "Namun, fakta di lapangan perusahaan itu tetap beroperasi, dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat," tukasnya.
Jadi, kata Hendarawan, pihaknya mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segara melakukan tindakan nyata serta memberikan sanksi tegas terhadap PT BNIL yang telah melanggar UU dan PP tersebut.
"Mudah-mudahan, dengan "tangan" legislator yang ada di Komisi II DPRD Lampung, tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar UU 32, dan PP 5 benar-benar terwujud," pungkas dia.
Â
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H