Mohon tunggu...
budi mansyah
budi mansyah Mohon Tunggu... WARTAWAN -

FOKUS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kicauan Walhi Soal Kesalahan PT BNIL

2 Maret 2016   16:04 Diperbarui: 2 Maret 2016   16:11 14
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, membeberkan kesalahan PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) yang diduga melanggar UU No: 32/2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kepada wakil rakyat di DPRD Lampung.

Dibawanya kesalahan PT BNIL ke gedung parleme, karena mereka menilai pemerintah daerah terkesan tidak peduli dengan laporan yang diberikan Walhi. Menurut Direktur Eksekutif Walhi Lampung, Hendrawan pihak PT BNIL selain melanggar UU 32 juga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No: 5/2012.

Dikatakan Hendrawan, perusahaan yang berdomisili di Kabupaten Tulangbawang itu diduga tidak memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal).

“Setiap usaha dan kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal. Sementara, PT BNIL dalam kenyataannya dan berdasarkan investigasi kami justru melakukan perubahan alih fungsi lahan dari sawit ke tebu," ujarnya, kemarin.

Sejatinya, lanjut dia, Pemkab Tulangbawang menghentikan operasional perusaahaan tersebut, karena belum mengantongin ijin Amdal. "Namun, fakta di lapangan perusahaan itu tetap beroperasi, dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah setempat," tukasnya.

Jadi, kata Hendarawan, pihaknya mendesak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan segara melakukan tindakan nyata serta memberikan sanksi tegas terhadap PT BNIL yang telah melanggar UU dan PP tersebut.

"Mudah-mudahan, dengan "tangan" legislator yang ada di Komisi II DPRD Lampung, tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar UU 32, dan PP 5 benar-benar terwujud," pungkas dia.

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun