Mana suara emak-emak yang mau naik haji ? Semua emak pasti punya niat yang sama dengan makmin ya? Tapi berapa banyak emak yang menjadikan naik hajis ebagai hal yang diprioritaskan sedini mungkin, beranikah?
MASA TUNGGU HAJIÂ
Masa tunggu keberangkatan dari pendaftaran yang sampai belasan hingga puluhan tahun adalah salah satu penyebab banyak dari kita kaum muslimin yang enggan mendaftarkan haji, meski secara ekonomi sudah mampu.
Bagi yang sudah rindu ke Baitullah bisa menyiasatinya dengan berumroh, bahkan aktivitas haji kecil ini ada yang dilakukan sampai lebih dari satu kali dan tahu kan jamaah terbesar nya dari mana? Pastinya dari Negara Indonesia tercinta ini.
Dengan semakin panjangnya masa tunggu Haji hingga puluhan tahun, maka hendaknya masyarakat yang telah mampu untuk segera mewujudkan niat Haji dan mendaftarkan Haji dari sekarang.
Para orang tua dapat juga menyiapkan perencanaan ibadah Haji sejak dini untuk putra/putrinya. Pendaftaran Haji bisa mulai dari umur 12 tahun dan perencanaan Haji bisa dimulai dari umur 6 tahun.
Sudah menjadi rahasia umum, proses mendaftar haji itu dengan biaya 25 juta rupiah dan kemudian mendapatkan kuota di tahun berapa kita bisa menunaikannya.
Bagi sebagian orang, mengumpulkan rupiah demi rupiah untuk mendaftar haji itu terasa berat dan sangat berat, meski setiap weekend banyak orang bisa menghabiskan jutaan rupiah untuk sekadar kongkow bareng teman, keluarga, maupun geng komunitasnya. Jarang sekali ada orang yang konsisten menabung dikhususkan untuk berangkat Haji, benar nggak mak?
Nah makmin mau kasih tahu nih, 23 November 2019 kemarin Komunitas Emak Blogger berkolaborasi dengan Bank Danamon Syariah mengisi salah satu acara di Kompasianival 2019.
Pada kesempatan ini makmin yang diwakili oleh Blogger KEB Cici Desri mengajak seluruh emak untuk segera hijrah dari pola pikir "daftar haji ntar aja deh". Bank Danamon Syariah bisa jadi salah satu solusi buat emak mewujudkan haji sesegera mungkin.
Bapak Herry Hykmanto memberikan beberapa tips supaya emak bisa konsisten melaksanakan apa yang menjadi ketentuan rukun islam yang kelima ini?