INTERNAL AUDITING
Internal audit adalah sebuah organisasi independen, dan aktivitas obyektif jaminan konsultasi yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi.
Internal Auditor ialah orang atau badan yang melaksanakan aktivitas Internal Audit.
Prinsip kode etik auditor internal
Auditor internal diharapkan menerapkan dan menegakkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.Integritas / kejujuran
Integritas auditor internal membangun kepercayaan dan dengan demikian memberikan dasar untuk landasan penilaian mereka.
Integritas merupakan suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang mendasari kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa, pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi dapat menerima kecurangan atau peniadaan prinsip. (Mulyadi, 2002)
2.Objektivitas
Auditor internal menunjukkan objektivitas profesional tingkat tertinggi dalam mengumpulkan, mengevaluasi, dan mengkomunikasikan informasi tentang kegiatan atau proses yang sedang diperiksa. Auditor internal membuat penilaian yang seimbang dari semua keadaan yang relevan dan tidak dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan mereka sendiri atau pun orang lain dalam membuat penilaian.
Obyektivitas adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip Obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau berada di bawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menujukkan obyektivitas mereka di berbagai situasi. Anggota dalam praktik akuntan publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit intern yang bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan dan pemerintah. Mereka harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas. (Mulyadi, 2002).
3.Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai dan kepemilikan informasi yang mereka terima dan tidak mengungkapkan informasi tanpa izin kecuali ada ketentuan perundang-undangan atau kewajiban profesional untuk melakukannya.
4.Kompetensi
Auditor internal menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan pengalaman yang diperlukan dalam pelaksanaan layanan audit internal.
PERBEDAAN DAN KESAMAAN MENGENAI TANGGUNG JAWAB DAN PELAKSANAAN AUDIT OLEH AUDITOR INTERN DAN EKSTERN:
Perbedaannya:
- Auditor ekstern bertanggung jawab kepemakai laporankeuangan yang mengandalkan auditor untuk memberikan kredibilitas terhadap laporan keuangan, sedangkan auditor intern bertanggung jawab ke manajemen.
- Keputusan mengenai materialitas dan resiko.
Kesamaannya:
- Sebagai auditor harus kompeten dan selalu objektif dalam melaksanakan pekerjaan dan melaporkan hasil auditnya
- Selalu menggunakan model resiko audit dalam menetapkan luasnya pengujian dan mengevaluasi hasil auditnya.
Tujuan dan tugas:
pengauditan internalpada dasarnya membantu anggota manajemen dalam meringankan tanggung jawabnya dengan aktivitas penelaahan, rangkaian, penilaian, dan analisa informasi aktivitas perusahaan secara layak.
Internal Audit berfungsi untuk alat bantu manajemen guna menilai tingkat efektif dan keefisienan pengendalian internal perusahaan, memberi saran ataupun rekomendasi serta memberikan nilai tambah untuk manajemen sebagai dasar pengambilan keputusan atau tindakan berikutnya.
Jenis-jenis audit dibedakan atas:
- Pemeriksaan Umum (General Audit), yaitu suatu pemeriksaan umum atas laporan keuangan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen dengan maksud untuk memberikan opini mengenai kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan.
- Pemeriksaan Khusus (Special Audit), yaitu suatu bentuk pemeriksaan yang hanya terbatas pada permintaan auditee yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) dengan memberikan opini terhadap bagian dari laporan keuangan yang diaudit, misalnya pemeriksaan terhadap penerimaan kas perusahaan.
Standars For The Professional Practice Of Internal Auditing:
Terdiri atas 3 (tiga) kategori, yaitu :
1)Standar Atribut, yang berkenaan dengan karakterisitik auditor internal baik secara organisasional maupun individual dalam melaksanakan aktivitas auditnya.
2)Standar Pelaksanaan, yang menjelaskan sifat aktivitas audit internal, dan manajemen atas aktivitas audit.
3)Standar Implementasi, yang berkenaan dengan aplikasi standar atribut dan standar pelaksanaan dalam jenis audit tertentu (misalnya dalam audit kepatuhan, dan investigasi/audit fraud). Standar Implementasi dicirikan dengan kode “A” atau “C” pada Standar Atribut, dan Standar Pelaksanaan.
Tiga perbedaan audit utama antar audit operasional dan audit keuangan:
1.Tujuan audit,
2.Laporan Audit, dan
3.Dimasukannya bidang non-keuangan kedalam bidang audit operasional.
•Hasil Financial Audit adalah berupa pendapat (opini) auditor secara independen dan obyektif tentang kewajaran laporan keuangan sesuai dengan kriteria standar yang telah ditetapkan, tanpa pemberian rekomendasi perbaikan.
Sedangkan dalam audit kinerja, tidak hanya memberikan kesimpulan mengenai atau berdasarkan tahapan audit yang telah dilakukan, akan tetapi juga dilengkapi dengan rekomendasi untuk perbaikan dimasa mendatang
Praktek audit internal meliputi 3 kategori pokok, yaitu :
1)Audit Keuangan, yang meliputi analisis aktivitas ekonomi perusahaan yang diukur dan dilaporkan berdasarkan metode akuntansi.
2)Audit Kepatuhan, yang meliputi suatu review atas pengendalian keuangan dan operasi, serta transaksi untuk menentukan tingkat kepatuhan/kesesuaiannya dengan hukum, regulasi, standar dan prosedur yang berlaku/ada.
3)Audit Operasional, yang meliputi review secara komprehensif atas berbagai fungsi dalam organisasi untuk menilai keekonomisan dan efisiensi operasi, serta keefektifan dalam pencapaian tujuan yang telah ditetapkan.
AUDIT OPERASIONAL
Suatu pemeriksaan terhadap kegiatan operasi suatu perusahaan, termasuk kebijakan akuntansi dan kebijakan operasional yang telah ditentukan oleh manajemen, untuk mengetahui apakah kegiatan operasi tersebut sudah dilakukan secara efektif, efisien, dan ekonomis.
Lingkup audit operasi berkenaan dengan setiap pengendalian yang mempengaruhi efisiensi atau efektivitas, sedangkan lingkup dari evaluasi pengendalian internal atas pelaporan keuangan terbatas pada efektivitas pengendalian internal atas laporan keuangan dan dampaknya terhadap penyajian yang wajar dari laporan keuangan.
Jenis-jenis Audit Operasional
Menurut Agoes, S. (2004), “Audit operasional dibagi dalam 3 jenis, yaitu:
1. Audit Fungsional (Functional Audit)
Fungsi adalah sarana untuk mengkategorikan aktivitas perusahaan seperti fungsi penjualan atau fungsi penagihan. Audit fungsional ini meliputi satu fungsi atau lebih dalam organisasi. Keunggulan dari audit fungsional adalah memungkinkan auditor melakukan spesialis. Kekurangan audit fungsional adalah tidak dievaluasinya fungsi yang saling berkaitan.
2. Audit Organisasional (Organizational Audit)
Audit operasional atas suatu organisasi menyangkut keseluruhan unit organisasi seperti departemen, cabang, atau anak perusahaan. Penekanan audit organisasional adalah seberapa efisien dan efektif fungsi-fungsi dalam organisasi berinteraksi, rencana organisasi dalam metode-metode untuk mengkoordinasikan aktivitas-aktivitas merupakan hal yang penting dalam jenis pemeriksaan ini.
3. Penugasan Khusus (Special Assignment)
Penugasan audit operasional khusus timbul atas permintaan manajemen. Terdapat banyak variasi dalam pemeriksaan tersebut, misalnya penyelidikan kemungkinan kecurangan dalam satu divisi.”
Tahap-Tahap Audit Operasional
Menurut (Arens dan Loebbecke, 2000), ada tiga tahap yang dilakukan dalam melakukan audit operasional yaitu:
1. Perencanaan