Hallo sahabat accounting.
Pernah gak sih kalian ngerasa menyesal karena ngambil jurusan akuntansi? entah itu itu karena dosen atau guru kalian yang rese atau memang kaliannya sendiri yang gak ngerti-ngerti waktu dosen atau guru kalian jelasin materi?Â
Jadi gini sahabat, sebelum kalian mengerjakan suatu laporan keuangan kalian harus punya pondasi atau ilmu dasar tentang transaksi dan klasifikasi atas akun-akun yang terjadi karena fenomena transaksi tersebut.
Berikut merupakan klasifikasi akun-akun yang terjadi atas transaksi dalam laporan keuangan :
1. Harta / Aktiva (Asset)
Menurut IAI pengertian harta (asset) adalah sumber daya yang dikuasi oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian yang terjadi pada masa lalu dan mendatangkan manfaat ekonomis di masa depan bagi perusahaan. harta atau asset terbagi menjadi dua yaitu harta lancar dan harta tetap.
Harta lancar adalah kekayaan perusahaan baik benda maupun non benda yang dapat dengan mudah digunakan atau jika dibutuhkan dapat dicairkan dengan tempo waktu kurang dari 1 tahun untuk mencairkan harta tersebut sehingga harta tersebut dapat dihitung dalam satuan mata uang.
Selanjutnya harta tetap yaitu jenis kekayaan perusahaan yang dapat dirasakan manfaatnya namun jika perusahaan ingin mencairkan harta tersebut menjadi satuan mata uang perlu waktu cukup lama atau bahkan lebih dari 1 tahun untuk mencairkan harta tersebut.
2. Hutang / Kewajiban  (liabilities)
Hutang atau sering disebut dengan kewajiban merupakan peristiwa hasil transaksi dimasa lalu yang berdampak pada kewajiban pembayaran di masa yang akan datang. Sama halnya dengan harta, hutang atau kewajiban pun dibagi menjadi dua yaitu kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang.
Cara mudah untuk membedakan kedua jenis kewajiban tersebut adalah dengan melihat kurun waktu pembayaran atas transaksi tersebut, jika kewajiban pembayaran dalam waktu kurang dari 1 tahun dapat diklasifikasikan menjadi hutang jangka pendek dan sebaliknya apabila jangka waktu pembayaran kewajiban tersebut membutuhkan waktu lebih dari 1 tahun maka dapat diklasifikasikan menjadi kewajiban jangka panjang.