Mohon tunggu...
Eliza Dhiny Salsabila
Eliza Dhiny Salsabila Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Mahasiswa

Hobi menghalu

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Demokrasi di Indonesia

30 November 2023   22:03 Diperbarui: 30 November 2023   22:03 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Demokrasi telah menjadi salah satu sistem pemerintahan yang paling dominan di dunia modern. Konsep ini didasarkan pada pemikiran bahwa kekuasaan dan wewenang pemerintah berasal dari rakyat dan digunakan untuk kepentingan mereka. Demokrasi menawarkan pengambilan keputusan yang inklusif, partisipatif dan bertanggung jawab dengan penekanan pada hak asasi manusia, kebebasan sipil dan keadilan sosial.Demokrasi mengajarkan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat. Dengan pemahaman ini, masyarakat membuat aturan yang menguntungkan dan melindungi hak-haknya. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan suatu kesatuan peraturan yang menunjang dan menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara guna menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat. 

Konstitusi adalah aturan seperti itu. Indonesia dijadikan acuan UUD 1945. Jika diperhatikan, UUD 1945 mengatur  hak masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri sebanyak dua kali. Pertama, pada awal alinea keempat disebutkan bahwa kemerdekaan Indonesia disusun dalam konstitusi negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat. kedua, akibat perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Undang-undang Dasar 1945  jelas meletakkan dasar bagi suatu pemerintahan yang demokratis, karena berdasarkan pada kedaulatan rakyat.

Prinsip kedaulatan rakyat yang dikenal dengan asas demokrasi  terdapat dalam konstitusi banyak negara. Namun setiap negara memiliki sistem dan mekanisme berbeda untuk menerapkan prinsip-prinsip tersebut. Misalnya saja ada negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial. Selain perbedaan sistem pemerintahan, terdapat perbedaan sistem pemilihan umum yang digunakan sebagai mekanisme demokrasi, yakni. sistem distrik dan sistem proporsional, dalam pemilihan wakil rakyat. Sampai saat ini, belum ada pengukuran baku apakah sistem pemerintahan parlementer dan pemilihan umum proporsional lebih demokratis dibandingkan sistem parlemen presidensial dan pemilihan umum distrik. Perbedaan penerapan prinsip demokrasi di negara-negara seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis misalnya, tidak mengubah tingkat demokrasi di negara-negara tersebut, dan kami tidak menyimpulkan bahwa sistem Amerika lebih demokratis dibandingkan sistem demokrasi di Amerika. Amerika Serikat, Inggris atau Perancis. Masing-masing sistem mempunyai kepentingan dan kekuasaan masing-masing dalam pelaksanaan asas kedaulatan rakyat, dan dapat melakukan perubahan dalam sistem pelaksanaannya. hukum tertinggi yang mengatur standar negara. Oleh karena itu, konstitusi mempunyai status hukum positif.

 Berbagai teori telah dikembangkan oleh para ahli politik dan ahli hukum mengenai penerapan prinsip kedaulatan rakyat, dan seringkali terdapat perbedaan atau kontradiksi di antara teori-teori tersebut. Rujukan utamanya adalah hukum positif yang terdapat dalam UUD 1945. Apabila terdapat ketentuan yang memerlukan penafsiran, maka penafsiran tersebut harus komprehensif dan berdasarkan pada peraturan perundang-undangan positif yang ada, yaitu. UUD 1945. Penafsiran sepihak menyebabkan pelanggaran terhadap prinsip ini dan dapat menimbulkan konflik antar pihak. 

Penerapan asas kedaulatan rakyat dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui lembaga perwakilan. Tahap pertama adalah pelaksanaan langsung  oleh masyarakat, dilanjutkan dengan tahap kedua yaitu. implementasi tidak langsung melalui lembaga perwakilan Sejarah demokrasi dimulai dari Yunani kuno, yang memiliki pengaruh besar pada konsep-konsep seperti polis, politik. pemerataan dan partisipasi masyarakat. Namun, demokrasi modern seperti yang kita kenal berkembang dalam  institusi dan nilai-nilai yang jauh lebih kompleks. Keberhasilan demokrasi dalam menjamin kebebasan individu, meningkatkan kesejahteraan ekonomi, dan mendorong partisipasi masyarakat menjadikannya model pemerintahan yang menarik bagi banyak negara di Seluruh dunia. Namun demokrasi juga menghadapi beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam konteks saat ini, salah satu tantangan terpenting adalah memastikan partisipasi politik yang inklusif dan setara bagi seluruh warga negara. 

Meskipun demokrasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, tidak semua kelompok sosial mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Ketimpangan sosial, ekonomi dan gender sering kali mempengaruhi partisipasi politik dan pengambilan keputusan politik secara tidak setara, dan juga dihadapkan pada korupsi dan kurangnya akuntabilitas dalam sistem demokrasi. Para pemimpin yang korup dapat mengeksploitasi institusi dan proses demokrasi demi keuntungan mereka sendiri, sehingga merusak integritas sistem dan kepercayaan publik. Meningkatnya pengaruh uang dalam politik juga dapat mendistorsi kepentingan publik dan mengurangi keterwakilan yang adil dalam pengambilan keputusan politik, dan kebangkitan teknologi informasi dan media sosial telah membawa tantangan baru bagi demokrasi. Penyebaran berita palsu, manipulasi informasi, dan eksploitasi informasi dapat mempengaruhi opini publik dan proses pemilu yang adil. Kebebasan berpendapat yang tidak terbatas juga dapat menimbulkan perpecahan dan radikalisasi masyarakat.

Dalam beberapa tahun terakhir,  popularitas gerakan populis semakin meningkat di berbagai belahan dunia. Gerakan populis ini kerap mengeksploitasi anti-elitisme, ketidakpuasan masyarakat terhadap kondisi ekonomi dan sosial, serta ketakutan terhadap perubahan global untuk mendapatkan dukungan politik. Pendekatan populis ini seringkali mengancam prinsip-prinsip demokrasi seperti kebebasan individu, inklusi dan perlindungan hak-hak minoritas, sehingga penting untuk terus mendorong dan memperkuat prinsip-prinsip demokrasi serta mencari solusi terhadap tantangan yang kita hadapi. Peningkatan partisipasi masyarakat, pemerataan pendidikan politik, perlindungan hak asasi manusia, dan kebebasan berpendapat harus ditujukan pada penyelenggaraan demokrasi.  

Demokrasi Indonesia telah melalui berbagai fase dan perubahan sejak kemerdekaan pada tahun 1945. Masa demokrasi parlementer (1950-1959) ditandai dengan  parlemen yang kuat, pemerintahan yang bertanggung jawab kepada parlemen, dan pemilihan umum parlemen. Era tersebut juga ditandai dengan pentingnya peran partai politik dalam perpolitikan Indonesia saat itu, meskipun terdapat ketegangan politik yang mengancam stabilitas, namun lahirlah era demokrasi terkelola (1959-1965) yang diusulkan oleh Presiden Soekarno sebagai alternatifnya. sistem demokrasi parlementer. Pada periode tersebut, kekuasaan terkonsentrasi pada presiden dan peran parlemen  lebih terbatas. Namun demokrasi terpimpin ini dirundung konflik dan berakhir dengan jatuhnya Sukarno dan naiknya kekuasaan Soeharto. Selain itu, sistem demokrasi Pancasila (sejak tahun 1965) mengintegrasikan prinsip demokrasi ke dalam nilai-nilai Pancasila sebagai landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Prinsip-prinsip demokrasi seperti pemilu, kebebasan berekspresi dan perlindungan hak asasi manusia merupakan bagian penting dari sistem ini. Terlepas dari tantangan dan perdebatan, demokrasi Pancasila semakin diperkuat dan dikembangkan dengan reformasi politik pada tahun 1998. Singkatnya, demokrasi  Indonesia dapat dikatakan telah mengalami perubahan dan perkembangan sepanjang sejarah negara. Dari demokrasi parlementer, demokrasi terkelola, dan terakhir demokrasi Pancasila. Tujuan utama demokrasi Pancasila adalah mewujudkan masyarakat  adil, beradab, dan demokratis berdasarkan  nilai-nilai Pancasila. Meski tantangan masih ada, Indonesia terus berupaya memperkuat sistem demokrasi, mengedepankan prinsip demokrasi, dan melindungi hak asasi manusia yang menjadi landasan penyelenggaraan negara dan pemerintahan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun