Mohon tunggu...
elza febriana
elza febriana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Anak yg ceria

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi Judul Praktik Foto Prewedding dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Desa Petung Kecamatan Jatiyoso Kabupaten Karanganyar)

4 Juni 2024   23:00 Diperbarui: 4 Juni 2024   23:20 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

NAMA       : Elza Febriana

NIM            : 222121053

KELAS       : HKI 4B

MATKUL  : Hukum Perdata Islam Di Indonesia

BAB I

PENDAHULUAN

Menurut Sayyid Sabiq, perkawinan atau perkawinan merupakan salah satu sunnatullah yang berlaku bagi seluruh ciptaan Tuhan, baik manusia, hewan, dan tumbuhan. Pernikahan adalah jalan yang sah dan dipilih Allah SWT untuk melahirkan, melahirkan, dan mempertahankan kehidupan. Sebelum menikah dalam Islam, ada langkah-langkah yang dilakukan untuk melangsungkan pernikahan yang disebut dengan khitba. atau rekomendasi. Khutbah sendiri merupakan pengumuman perkawinan dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya melalui orang kepercayaan atau dirinya sendiri karena merasa mendapat izin dari kedua orang tuanya untuk mendampingi calon suami atau istri, tidak menghalangi calon suami atau istri tersebut. baik dari memperoleh informasi berbeda mengenai tren fotografi prewedding yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat luas.

Tren foto prewedding ini menjadi perbincangan serius di kalangan calon pengantin di Desa Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar. Di zaman modern seperti sekarang ini, perkembangan teknologi mempengaruhi perkembangan ilmu pengetahuan, yang juga menyebabkan perubahan perilaku masyarakat dan mempengaruhi gaya hidupnya. Banyaknya jasa foto prewedding dengan konsep menarik menjadi salah satu alasan mengapa banyak calon pengantin tertarik untuk mencoba mengambil foto dengan pakaian tertutup dan gaya yang sopan tanpa saling bersentuhan. Ada juga beberapa konsep pengambilan gambar antara calon suami dan calon istri, dengan pakaian terbuka dan gaya yang menyentuh. Konsep fotografi prewedding ini disesuaikan dengan pilihan calon pengantin yang melakukan fotografi prewedding.
Jika melihat dari tujuan foto prewedding itu sendiri, sebenarnya tidak ada yang salah. Namun yang menjadi permasalahan dalam proses lamaran, unsur terlarang antara calon suami dan calon istri justru menjadi unsur yang sering digunakan dalam beberapa konsep foto prewedding, seperti sentuhan antara calon suami dan calon istri. Selain itu, batasan sosial antara laki-laki dan perempuan dalam mahram muslim juga dilupakan, karena dalam pengambilan foto prewedding sering terlihat setiap pasangan suami istri di Desa Petung menggunakan konsep menyentuh dan tidak menutup aurat dalam fotografi prewedding. Mereka pasti punya alasan berbeda saat mengambil foto prewedding dibandingkan saat lamaran. Setiap umat beragama mempunyai cara pandang yang berbeda-beda ketika menyikapi suatu permasalahan atau persoalan di masyarakat. Sebab, setiap umat beragama mempunyai karakter dan latar belakang yang berbeda-beda. Maka tidak heran jika terdapat perbedaan pendapat mengenai suatu hal. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk menelusuri pengalaman hidup pasangan suami istri yang menggunakan jasa fotografi prewedding dalam khotbahnya untuk mengetahui teknik fotografi prewedding apa saja yang mereka praktikkan dalam khotbahnya. Kemudian melihat peran tokoh agama di desa ini cukup besar, maka pendapat para tokoh agama di desa Petung tentang pengambilan foto pernikahan juga perlu dicermati dalam khotbah ini.

BAB II
ETIKA MASYARAKAT KHITBAH DAN MAHRAM

A. Khitbah

1. Pengertian dan Hukum Khitbah
Dalam Islam, perkawinan bukan hanya urusan keluarga dan adat istiadat saja, namun juga merupakan urusan masalah hubungan dan acara keagamaan. Oleh karena itu, memilih pasangan yang tepat untuk menikah dianjurkan dalam Islam. Jika sudah menemukan pasangan yang cocok, langkah selanjutnya adalah melakukan lamaran pernikahan atau memberikan khotbah sebelum akad nikah.
Nikah tetap sah dengan atau tanpa khutbah. Hukum khitbah pada hakikatnya sama dengan hukum perkawinan seseorang. Jika menikah itu sunnah bagi seseorang, maka khitba juga menjadi sunnah. Jika pernikahan itu makruh bagi seseorang, maka dakwah pun menjadi makruh dan seterusnya.
Keadaan ini karena khotbah merupakan mediator atau jalan menuju pernikahan. Namun tata cara khutbah khusus ini tetap sunnah. Artinya prosesi dakwah tersebut tidak berkaitan dengan wajib nikah, sunnah, makruh dan hukum lainnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun