Mohon tunggu...
Ely Widayati
Ely Widayati Mohon Tunggu... Guru - Guru pemelajar

Perempuan yang mempunyai kegemaran menulis dan membaca

Selanjutnya

Tutup

Joglosemar

Kepala TU Matsanaba Ikuti Renstra Anggaran

13 Februari 2023   12:49 Diperbarui: 13 Februari 2023   12:54 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Usai pertemua peserta berfoto bersama Kepala Kemenag Bantul (doc.nam)

Bantul (MTsN 6 Bantul)- Rabu, 8 Februari 2023 Kantor Kementerian Agama mengadakan kegiatan pemahaman pelaksanaan kegiatan anggaran tahun 2023 satuan kerja dilingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, dengan dua materi pokok yaitu Strategi pelaksanaan kegiatan anggaran 2023 dan Standar biaya masukan tahun 2023, acara tersebut dilaksanakan diaula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) yang diikuti 45 peserta dari unsur Kepala Seksi/ penyelenggara, Kepala Tata Usaha sekab. Bantul dan Pengelola keuangan dilingkungan Kementerian Agama Kab. Bantul.  MTsN 6 Bantul sebagai satuan kerja dibawah Kemenag mewakilkan  Kepala Tata Usahanya, Nasikun Amin.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Kementerian Agama Bantul H. Ahmad Shidqi, S.Psi. M. Eng yang didampingi oleh Plt Kasubag Tata Usaha Ahmad Mustafid memberikan sambutan sekaligus membuka acara tersebut. Dalam  sambutanya beliau mengajak setiap satker yang ada dibawah kementerian agama harus selalu mengikuti perkembangan yang dinamis dan menyikapi kebijakan dengan cepat, teliti, hati-hati dan tanggungjawab sesuai dengan regulasi yang ada. Terkait dengan anggaran tahun 2023 diharapkan sesuai dengan regulasi dan kebijakan yang akuntabel.

Materi disampaikan oleh nara sumber dari DJB Yogyakarta Lestari dan Andre Pamungkas, dalam kesempatan tersebut disampaikan review pelaksanaan anggaran 2022 dan dilanjutkan dengan materi yang lebih spesifik pengangaran dan cara pembelanjaan agar bisa maksimal sesuai dengan regulasi yang ada. Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan buku yang sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Peraturan Menteri keuangan Nomor 83 /PMK.02/2022 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 untuk dapat dipedomi dalam setiap penganggran.

Kepala MTsN 6 Bantul Mafrudah mendukung program tersebut. "madrasah sudah semestinya mengikuti perkembangan berkaitan  dengan anggaran agar pelaksanaan di lapangan sesuai dengan SOP", pungkas Mafrudah. (nam)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Joglosemar Selengkapnya
Lihat Joglosemar Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun