COVID-19 telah memukul telak dunia bisnis dan industri. Beberapa paradigma yang tumbuh seiring istilah "New Normal" menjadi sangat familiar dalam keseharian komunikasi kita, secara sadar mengharuskan kita untuk mengubah standar dalam melakukan pekerjaan dan bisnis berbeda dari biasanya, atau mudahnya kita sebut saja "Business as (un)usual".
Pemahaman akan perubahan besar ini penting untuk dipahami oleh para pemimpin bisnis diantaranya mengenai cara kerja dan penyelesaian bisnis bagi organisasi dan karyawannya. Terutama bagi anda yang bidang kerjanya masih mengharuskan untuk hadir di lokasi kerja atau lebih umum dikenal dengan Work From Office atau Back to Office, hal ini tentu membutuhkan focus yang lebih dari perusahaan untuk pencegahan penyebaran rantai virus Covid-19
COVID-19 menyebar terutama melalui respiratory droplets atau kontak dengan media atau benda yang terkontaminasi. Resiko terpapar bisa terjadi kapan saja, bahkan mulai dari berangkat, tiba di tempat kerja, selagi menunggu lift, bergantian melakukan manual finger print, atau saat membuka handle pintu ruang kerja. Jika anda menggunakan transportasi umum tentu saja akan meningkatkan resiko menjadi lebih tinggi.
Oleh karena itu, pelaku organisasi yaitu pengusaha dan pekerja harus bekerja sama dengan otoritas kesehatan untuk mencegah dan mengendalikan COVID-19. Kerja sama ini sangat penting untuk tindakan terkait pencegahan di lokasi kerja karena standar ketenagakerjaan internasional tentang hak dan tanggung jawab pekerja dan pengusaha dalam keselamatan dan kesehatan kerja harus dihormati sepenuhnya.
Kebijakan dan pesan yang jelas, pelatihan, dan pendidikan bagi staf dan manajer untuk meningkatkan kesadaran akan COVID-19 menjadi media yang sangat penting untuk disediakan. Penanganan pekerja dengan suspect terpapar COVID-19 atau relasi terdekat mereka juga penting, misalnya dengan mewajibkan pekerja yang tidak sehat atau yang mengalami gejala untuk tinggal di rumah, mengisolasi diri dan menghubungi profesional medis atau saluran informasi COVID-19 setempat untuk mendapatkan nasihat tentang pengujian dan rujukan.
Perencanaan dan penerapan langkah -- langkah  mencegah dan memitigasi COVID-19 di tempat kerja  wajib dilakukan melalui kontrol teknis dan administratif. Manajer dengan dukungan penasihat kesehatan dan keselamatan kerja harus melakukan penilaian risiko secara cepat untuk menentukan kemungkinan risiko pajanan untuk menerapkan tindakan pencegahan. Untuk kontrol teknis misalnya, sesuai anjuran WHO, harus ada udara bersih dan segar di semua tempat kerja.
Untuk pekerjaan dan tugas kerja dengan risiko paparan sedang atau tinggi, WHO merekomendasikan peningkatan tingkat ventilasi melalui aerasi alami atau ventilasi buatan, lebih disukai tanpa sirkulasi ulang udara. Jika terjadi resirkulasi udara, filter harus dibersihkan secara teratur. Setelahnya pencegahan dapat dilakukan dengan  menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) untuk masing -- masing individu sesuai dengan penilaian risiko (misalnya jenis masker atau face shield sesuai tingkat resiko). Perlu diingat, tindakan seperti itu tidak boleh melibatkan pengeluaran apa pun dari pihak pekerja.
Hal ini termasuk anjuran untuk sering mencuci tangan atau disinfeksi dengan pembersih tangan berbasis alkohol, kebersihan pernapasan seperti menutupi batuk, jarak fisik minimal 1 meter atau lebih menurut rekomendasi nasional, pemakaian masker di mana jarak tidak memungkinkan, pembersihan dan desinfeksi lingkungan secara teratur, dan membatasi perjalanan yang tidak perlu.
Tindakan khusus diperlukan untuk melindungi pekerja yang berisiko lebih tinggi, seperti mereka yang berusia 60 tahun ke atas, atau dengan yang memiliki kondisi medis atau penyakit bawaan selain Covid-19.
Perlu ditanamkan juga, tidak boleh ada stigma sosial atau diskriminasi di tempat kerja dengan alasan apa pun, termasuk akses informasi dan perlindungan dari COVID-19, layanan kesehatan kerja dan kesehatan mental serta dukungan psikososial. Jika COVID-19 tertular melalui peralatan kerja atau kegiatan dalam melakukan pekerjaan, itu dapat dianggap sebagai penyakit akibat kerja. Tentunya kondisi ini harus dilaporkan dan diberi kompensasi sesuai dengan standar ketenagakerjaan internasional dan skema nasional untuk tunjangan kecelakaan kerja.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H