Pendidikan yang berkualitas adalah elemen penting dalam pembangunan suatu bangsa. Di Indonesia, pendidikan memiliki peran strategis dalam menciptakan sumber daya manusia yang unggul dan berdaya saing.
Sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) ke-4 yang dicanangkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa, Indonesia berkomitmen untuk memastikan pendidikan yang inklusif, setara, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat. (Sumber: Laporan tahunan SDGs 2023 BAPENAS).
Artikel ini akan membahas kondisi pendidikan di Indonesia, tantangan yang dihadapi, serta upaya yang dilakukan untuk mencapai tujuan SDGs ke-4. Berikut ulasannya
Kondisi Pendidikan di Indonesia
Indonesia, sebagai negara dengan populasi lebih dari 283.487.931 jiwa, memiliki tantangan besar dalam menyediakan pendidikan yang merata dan berkualitas. (Sumber: Badan Pusat Statistik tahun 2024)
Meskipun upaya peningkatan akses pendidikan telah menunjukkan hasil yang signifikan, masih ada kesenjangan dalam hal kualitas dan akses, terutama di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (Daerah 3T).
Pertama akses pendidikan. Pendidikan dasar di Indonesia telah mencapai tingkat partisipasi yang tinggi. Namun, tantangan tetap ada di tingkat pendidikan menengah dan tinggi, di mana akses masih terbatas terutama bagi anak-anak dari keluarga miskin dan kurang mampu serta di daerah pedalaman.
Kedua kualitas pendidikan. Berdasarkan berbagai indikator, seperti hasil ujian nasional dan penilaian internasional (Programme for International Student Assessment/PISA) Indonesia bearada pada posisi 68 dari 81 negara (Sumber: Media Indonesia). Kualitas pendidikan di Indonesia masih berada di bawah standar global
Masalah ini terkait dengan kualitas pengajaran, kurangnya fasilitas pendidikan yang memadai, keterbatasan sumber daya pendukung Pendidikan, serta SDM pendidiknya.
Ketiga pendidikan inklusif. Pendidikan inklusif, yang mencakup anak-anak dengan kebutuhan khusus, masih menghadapi banyak tantangan di Indonesia.
Banyak sekolah belum memiliki fasilitas yang memadai atau guru yang terlatih untuk melayani kebutuhan khusus siswa, sementara ketentuan dari Kemedikbud sekolah tidak boleh menolak pendaftaran siswa inklusif.