Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Definisi Sosiologi Hukum

2 November 2023   02:34 Diperbarui: 2 November 2023   03:26 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Memenuhi Tugas UTS mata kuliah Sosiolog Hukum

Dosen Pengampu Mata Kuliah Sosiologi Hukum, Muhammad Julijanto,S.Ag., M.Ag

Elyana Mufidah (212111335)

Pengertian Sosiologi Hukum dari 5 Para Ahli

Soerjono Soekanto. "Sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang meneliti mengapa manusia patuh terhadap hukum, dan mengapa seseorang gagal menaatinya." Tak hanya itu, cabang ilmu ini juga turut mengkaji faktor-faktor sosial apa saja yang memengaruhi kepatuhan dan ketidaktaatan individu terhadap hukum.

Soetandyo wignjosoebroto, "Sosiologi hukum adalah cabang kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada ihwal hukum, sebagaimana terwujud dari pengalaman masyarakat sehari-hari."

Satjipto Rahardjo, Menurutnya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari fenomena hukum, dengan mencoba keluar dari batasan peraturan hukum. Lebih lanjut, Rahardjo menjelaskan bahwa sosiologi hukum juga berupaya mengamati hukum sebagaimana yang dijalankan oleh orang-orang dalam masyarakat.

Niklas Luhmann, memandang sosiologi hukum sebagai sistem yang memungkinkan masyarakat untuk berinteraksi. Ia menekankan bahwa hukum adalah cara masyarakat mengatur hubungan antarindividu.

melihat hukum sebagai alat yang digunakan oleh kelas dominan untuk menjaga kontrol atas kelas yang lebih rendah. Bagi Marx, sosiologi hukum adalah kajian tentang konflik sosial yang muncul dalam masyarakat

Rumusan Pengertian Sosiologi Hukum

Menurut saya, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum yang berlaku di masyarakat. Bagaimana hukum memiliki peran dalam mengatur perilaku masyarakat. Dan bagaimana perilaku sosial yang ada di masyarakat itu mempengaruhi perkembangan hukum. Jadi, antara perilaku masyarakat, norma-norma yang berlaku, konflik sosial dan hukum memiliki keterkaitan satu sama lain. Keterkaitan tersebut dijelaskan dalam ilmu sosiologi hukum.

 Analisis Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif
Analisis Yuridis Empiiris, Sosiologi hukum menunjukan bahwa, ini merupakan cabang ilmu pengetahuan yang menitikberatkan pada pemahaman pola perilaku masnusia yang ada di dalam masyarakat, yang berkaitan dengan hukum. Dalam analysis ini dijelaskan bahwa sosiologi hukum dapat membantu pemahaman antara individu dengan sistem hukum itu sendiri. Dan analisis ini dapat digunakan dalam penerapan kepada masyarakat, sebagai contoh bagaimana peran hukum dalam mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.

Analisis Yuridis Normatif, dalam analisis ini bagaimana pemahaman mengenai norma hukum dalam mendorong kepatuhan, sejauh mana manusia harus memahami norma hukum itu. Dalam analisis ini dijelaskan juga, bagaimana keadilan dalam hukum itu juga mempengaruhi kepatuhan masyarakat. Sebagai contoh mengenai analisis ini adalah bagaimana pertimbangan mengenai HAM itu sangat berpengaruh pada hubungan antara manusia dengan hukum, sejauh mana hukum perlu mematuhi prinsip-prisip dan HAMContoh Pemikiran Hukum Max Weber dan HLA,Hart

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun