Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

24 Oktober 2023   21:31 Diperbarui: 24 Oktober 2023   21:45 71
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul Artikel    : "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya"

Penulis               : Muhammad Julijanto, Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta

Artikel ini membahas mengenai pernikahan dini, definisi dari pernikahan dini sendiri adalah pernikahan yang dilakukan di luar ketentuan peraturan-perundangundangan, atau penrikahan di bawah usia yang direkomendasikan oleh peraturan perundang-undangan.serta dampak baik dan buruknya yang ada di indonesia. Dalam artikel jurnal ini dibahas mengenai dampak dari pernikahan dini yang banyak terjadi di masyarakat indonesia. Dari data yang didapat bahwasanya di daerah terpencil yang ada di jawa, di daerah Lereng Merapi, Kec. Cangkringan, Kab. Sleman Yogyakarta, tahun 2011. tercatat bahwa terdapat 40 pernikahan yang dalam datanya terdapat persyaratan dispensasi nikah. yang artinya kebanyakan pemohon dispensasi nikah berusia dibawah umur yang artinya masih berstatus pelajar. 

Dampak negatif yang ditimbulkan akibat pernikahan dini dijelaskan dalam artikel ini bahwa, Pernikahan dini sangat rentan akan perceraian. dan fakta bahwa penyebab dari pernikahan dini adalah pernikahan pasca hamil yang dialami anak-anak dibawah umur. selain rentan perceraian, dampak negatif yang ditimbulkan adalah (KDRT). Dari beberapa contoh dampak negatif itu, jelas bahwa pernikahan dini tidak mencapai hakikat dari sebuah pernikahan itu sendiri. Dengan tujuan pernikahan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 1 UU No. 1 Th. 1974).

Analisis

Menurut Pendapat Saya, pernikahan dini banyak mengandung mudharat, dan pernikahan dini banyak terjadi di daerah-daerah terpencil di indonesia. sebenarnya tidak hanya di daerah pulau jawa. bahkan di pulau-pulau lain di indonesia yang kurang terjamah dengan teknologi, banyak pemuda-pemuda yang seharusnya menginjak sekolah memilih untuk menikah. Banyak alasan-alasan yang menyebabkan para pemuda memilih menikah daripada melanjutkan pendidikannya. Salah satunya  disebabkan oleh tradisi di daerah itu sendiri, dan daripada mengenyam pendidikan yang rumit dan mengorbankan biaya mahal maka mereka lebih memilih untuk menikah. ada juga salah satu alasan yang sering digunakan untuk mengajukan dispensasi nikah ke KUA yaitu, perempuan yang hamil diluar nikah. alasan ini menjadi faktor mau tidak mau, pernikahan harus dilaksanakan. sebenarnya pernikahan dini akibat hamil diluar nikah untuk menutupi aib keluarga si perempuan, dan juga untuk menghindari jatuhnya hukuman untuk si laki-lakinya. 

Dari berbagai penyebab yang ada, pernikahan dini juga memiliki dampak, diantaranya yaitu; mudahnya terjadi perceraian, dan rawan terancam masalah sosial dan ekonomi. dimana usia remaja yang nikah  muda itu banyak yang belum siap ekonominya dalam menghadapi rumah tangga kelak, dan jika dilihat dari sisi emosionalnya umur dari pernikahan muda itu belum cakap dalam mengendalikan emosi, dari situ dapat menyebabkan terjadinya KDRT. Selain itu, jika dilihat dari sisi kesehatan bahwasanya usia perempuan  muda yang mengalami kehamilan, saat ia melahirkan kemungkinan besar mengalami pendarahan saat persalinan. dan perempuan yang hamil di usia muda berpotensi melahirkan anak dengan berat badan rendah, kurang gizi, dan anemia. 

Dari berbagai macam dampak negatif yang terjadi akibat pernikahan dini, maka dapat disimpulkan bahwa pernikahan mengandung banyak Mudharat. dari banyaknya mudharat itu maka tidak akan tercapai hakikat pernikahan itu sendiri. Tidak tercapai tujuan pernikahnan itu yaitu; mencapai keluarga yang sakinah, menegakkan agama, mencegah maksiyat, membina rumah tangga  yang damai. Dan pernikahan dini berdampak pada hilangnya masa anak menikmati masa pertumbuhan dan perkembangan jiwa dan mental spiritualnya. karena pernikahan yang ideal adalah pernikhan yang sesuai dengan syariat islam dan sesuai peraturan negara.

Elyana Mufidah (212111335)

Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta.

Mata Kuliah; Sosiologi Hukum

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun