Mohon tunggu...
Elyana Mufidah
Elyana Mufidah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Book Sosiologi Hukum dan Perubahan Karya Antonius Cahyadi dan Donny Danardono

12 Oktober 2023   11:58 Diperbarui: 12 Oktober 2023   11:58 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menuju Pembangunan Hukum Pro-Keadilan Rakyat

Berdasarkan pengamatan terhadap kegagalan pembangunan hukum di masa yang lalu, banyak pembelajaran yang dapat kita jadikan pijakan untuk membangun paradigma pembangunan hukum baru. Model pembangunan hukum yang dibutuhkan adalah "Rule of Law Pro-Keadilan Rakyat", sebagaimana ditawarkan dalam naskah ini. Cirinya adalah, pertama, program diintegrasikan dengan pembangunan di sektor-sektor lain, dan secara langsung dikaitkan dengan upaya pengentasan kemiskinan. Kedua, dirancang secara bottom up, melibatkan para ahli, pemerintah, dan masyarakat sipil yang memahami persoalan hukum dari perspektif kemasyarakatan. Ketiga, ditujukan secara khusus kepada kelompok terpinggirkan (orang miskin, perempuan dan anak), serta melibatkan partisipasi aktif dan dukungan publik.

Hal penting yang lain adalah perlunya pengintegrasian program pembangunan hukum dengan program pembangunan dalam sektor apapun. Upaya pengentasan kemiskinan harus diiringi dengan upaya pemberdayaan hukum, agar warga masyarakat terpinggirkan memiliki pengetahuan dan kesadaran tentang adanya hukum yang melindungi dan menjamin aksesnya terhadap keadilan.

Korupsi Di Indonesia Yang Terdesentralisasi

Desentralisasi & Korupsi. Korupsi memiliki sejarah lebih panjang dibanding sistem pemerintahan, entah sentralisitik atau desentralisitik. Korupsi lebih seperti bayangan yang selalu mengikuti kemanapun pendulum kekuasaan berayun; di mana ada kekuasaan, korupsi duduk tak jauh dari situ. Yang terjadi seiring dengan dimulainya kebijakan desentralisasi adalah peningkatan jumlah pengungkapan kasus dugaan korupsi di daerah. Dengan demikian, yang bisa ditarik dari fenomena ini bukanlah untuk menjawab apakah korupsi semakin tinggi atau semakin rendah tapi untuk mencermati di mana locus dan apa modus korupsi di daerah. Lermbaga eksekutif di daerah memegang dominasi kekuasaan yang sangat besar dan menjadi 'locus' korupsi di daerah yang sangat subur selama puluhan tahun. Dengan kata lain, terjadi pergeseran 'locus' korupsi ke tubuh legislatif, namun dengan 'modus' yang relatif sederhana. Sementara, ruang-ruang korupsi eksekutif untuk sesaat sedikit berkurang namun 'modus' masih lebih kompleks. Perubahan UU 22/1999 menjadi UU 32/2004 (UU tentang Pemerintahan Daerah) tampaknya masih mengikuti pola yang sama; yang terjadi sekedar perubahan 'locus' dan 'modus' dan tidak berarti bahwa praktik korupsi di daerah semakin berkurang.

Peluang Penguatan Inisiatif Anti Korupsi di Tingkat Lokal. Yang lebih penting untuk dicermati adalah bahwa desentralisasi membawa implikasi terhadap penguatan inisiatif anti korupsi di tingkat lokal yang ditandai dengan dua hal. Pertama, penguatan kelompok masyarakat sipil yang secara aktif mulai mengambil peran untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan. Kedua, meski demikian, kelompok masyarakat mesti menyadari bahwa terungkapnya dugaan kasus dan berjalannya proses hukum atas sejumlah dugaan korupsi yang mereka suarakan belum berarti bahwa telah terjadi penguatan posisi tawar dan posisi politik masyarakat di tingkat lokal.

Lembaga pemerintahan, partai politik (tak terkecuali pejabat-pejabat instansi penegak hukum di daerah) terlibat dalam proses tarik menarik kekuasaan sehingga memungkinkan munculnya kelompok-kelompok oposisi dan barisan yang menebar informasi tentang adanya indikasi korupsi. Atau, kelompok inilah yang mensuplai data-data dan dokumen untuk memperkuat dugaan korupsi dalam kajian/investigasi yang dilakukan oleh aktor pendorong.

Penegakan Hukum Berjalan Lebih Baik. Konsolidasi para pelaku korupsi sebetulnya dapat dicegah jika saja proses penegakan hukum bisa berjalan dengan lebih baik. Dukungan dari Tingkat Nasional Jejak-jejak keberhasilan aktor pendorong dalam menangani kasus dugaan korupsi di tingkat lokal masih menyisakan satu soal penting yakni faktor dukungan di tingkat nasional. Jika mencermati anatomi korupsi yang ada di daerah akan terlihat bahwa sumber sumber korupsi tidak melulu berasal dari para pemangku kepentingan di tingkat lokal melainkan melibatkan para pelaku di tingkat pusat yang memiliki kepentingan politik dan ekonomi di tingkat lokal. Fakta lain yang perlu dipertimbangkan adalah bahwa proses penegakan hukum masih sangat tersentralisasi di tingkat pusat. Betapa cemerlangnya pun Kejaksaan dan Pengadilan Negeri di daerah menuntaskan sebuah kasus, hasil akhir lebih sering ditentukan oleh proses hukum di tingkat yang lebih tinggi, di mana jangkauan kontrol aktor pendorong sangat tidak seimbang jika dibandingkan jaringan politik dan ekonomi para tersangka korupsi.

 Kisah Orang Dalam : Sisi Empirik dalam Pemberantasan Korupsi

Pemikiran bahwa korupsi merupakan tindak kejahatan yang membawa kerugian bagi orang banyak dan akibatnya sangat berpengaruh dalam struktur masyarakat, sebagaimana terkandung dalam konsep tentang korupsi yang dirumuskan masing-masing narasumber. kerugian ini tidak selalu disadari masyarakat karena pelakunya biasanya menggunakan beragam cara untuk menutupi hal tersebut. Pemberian hadiah, tawaran kesempatan, melibatkan pihak ketiga yang dapat melakukan intimidasi dilakukan pelaku untuk menutupi perbuatannya.

Cara pandang terhadap pemberantasan korupsi juga harus diubah. Tidak lagi dapat bersifat temporer dan kasuistis. Melainkan harus holistik, mencakup tindakan preventif, represif, dan preemptif. Sekedar pembuatan aturan saja tidak cukup. Termasuk di dalamnya sosialisasi kepada generasi muda. Pemberantasan korupsi juga harus melibatkan semua unsur dalam masyarakat. Narasumber juga optimis, bahwa masih ada anggota masyarakat yang mau berpartisipasi aktif dalam membantu upaya pemberantasan korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun