Mohon tunggu...
Elvrida Lady Angel Purba
Elvrida Lady Angel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mengalir dan Kritis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

It won’t always be easy, but always try to do what’s right.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menolak Lupa Kasus Novel Baswedan

5 Mei 2021   19:29 Diperbarui: 5 Mei 2021   19:30 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Elvrida Lady Angel Purba

            Empat tahun sudah penyerangan terhadap Novel Baswedan. Namun hingga saat pelaku tak kunjung ditangkap dan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi hanya dapat mengungkapkan dua pelaku lapangan dan ta mampu menyentuh aktor perencanaan atau intelektual dari peristiwa tersebut hingga saat ini. Tidak diungkapnya pemeran utama intelektual ini telah menjadi warisan terror tak terputus dan mengancam siapapun yang bekerja untuk public ke depan.

            Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah symbol kesungguhan Negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakan keadilan di Bumi Pertiwi. Berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2018, peristiwa yang dialami Novel Baswedan diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. Selain itu Polri juga menyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi tapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

            Meskipun prosedur peradilan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang sebagai tersangka dalam kasus ini sudah dilakukan. Sejak awal proses peradilan tersebut bukanlah proses peradilan yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal (intended to fail). Hal itu tampak dari berbagai kejangggalan persidangan yang timbul, mulai dari dakwaan Jaksa yang menutup actor intelektual, JPU terlihat tidak menjadi menjadi representasi Negara yang mewakili korban, Majelis Hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari keadilan, para terdakwa didampingi kuasa hukum dari Mabes Polri, adanya dugaan manipulasi barang bukti persidangan, dihilangkan alat bukti saksi dalam berkas persidangan hingga putusan pidana yang amat ringan.

            Walaupun kedua pelaku lapangan sudah mendapatkan hukuman, Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh actor intelektualnya. Kapolri Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Kapolri harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela  hak asasi Manusia  di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegagalan Kapolri mengungkapkan tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja anti korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun