Mohon tunggu...
Elvrida Lady Angel Purba
Elvrida Lady Angel Purba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mengalir dan Kritis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

It won’t always be easy, but always try to do what’s right.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Joker di Kehidupan Nyata

12 April 2021   19:45 Diperbarui: 13 April 2021   12:16 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh: Elvrida Lady Angel Purba

Apa kalian pernah mendengar Joker? Yah. Tepat sekali, Joker nama tokoh dalam sebuah cerita fiksi. Joker memiliki karakter yang sangat kejam. Tokoh Joker ini dibuat oleh Bill Finger, Bob Kane dan Jerry Robinson. Joker dikenal sebagai pembunuh yang sinting, Sang Anarkis

Dalam penampilan buku komiknya, Joker digambarkan sebagai dalang kejahatan. Diperkenalkan sebagai psikopat dengan rasa humor yang sadistic. Hal itu pun terlihat pada film yang berjudul Joker yang perlakuannya sadis bukan hanya itu saja tokoh joker ini juga memiliki gangguan jiwa, maka siapa yang berada didekatnya akan merasa tidak nyaman. Dia tidak memandang hulu, mau itu kerabatnya bahkan keluarganya. 

Walaupun karakter Joker identik dengan kekejaman dan kriminalitasnya yang tinggi, ternyata dari hal tersebut bisa kita pisahkan antara kejahatan dan pesan moral yang dapat diambil dari karakter Joker. Salah satunya adalah cara berpikir seorang Joker yang cerdas dan penuh perencanaan yang tidak terduga.

Joker menjadi simbol pembangkang dalam hal aturan. Kalimat sarkas di atas menunjukkan bahwa Joker berpandangan bahwa aturan adalah penghalang untuk dunia yang lebih baik. Paradigma ini sengaja dibuat untuk menyindir setiap manusia yang ada di dunia ini bahwa sebuah peraturan yang dibuat saat ini nyatanya akan dengan mudah dihancurkan cukup dengan kedok dunia yang lebih baik di masa depan.

Cerdasnya Joker justru digambarkan sebagai cerdasnya seorang kriminal yang tidak pernah habis akal. Dunia hitam dan kelam Joker memberikan pelajaran bahwa menjadi cerdas saja tidak cukup. Perlu adanya sikap dan hal-hal lainnya yang menunjang kecerdasan. Jika hanya cerdas tanpa ada sikap yang baik.

Di atas sudah cukup dijelaskan bagaimana karakter tokoh Joker dalam fiksi. Kamu percaya tidak jika toko Joker itu ada dan itu nyata?. Karakter Joker dapat disimpulkan, sebagai tokoh yang cerdas, sadis, orang yang melanggar peraturan, selalu membuat onar dan merugikan. Kamu sadar gak, jika Joker itu bagian dari kita.

Banyak pada saat ini, orang yang selalu membuat onar, merugikan bahkan melanggar peraturan. Mungkin ada kita sudah melakukan salah satu dari karakter tokoh Joker yaitu melanggar peraturan. Tidak perlu jauh-jauh. Kita tidak memakai helm saat berkendara sepeda motor itu adalah sebagai pelanggar peraturan, namun kita masih tidak menyadari hal itu bukan?

Bukan itu saja, banyak para penguasa yang justru membuat onar. Bukan menjadi teladan malah membuat onar. Pertama, Tidak jarang sang penguasa juga sering merugikan bahkan membunuh. Seperti korupsi, itu suatu tindakan yang merugikan masyarakat dan Negara karena yang dilahap bukanlah uangnya, namun uang masyarakat. Korupsi bukan hanya melanggar hukum namun juga melanggar ajaran agama. sebab korupsi sama halnya dengan mencuri, mengambil benda yang bukan miliknya. Itu sangatlah ditentang dalam agama.

Yang kedua, tau tidak jika Indonesia itu Negara hukum? Ya, Indonesia terkenal dengan julukan Negara hukum. Namun sepertinya itu hanya sebuah opini belaka. opini? Ya opini karena hukumnya hanyalah sebuah tulisan namun tidak diimplentasikan. padahal penerapan implementasi dalam peraturan itu adalah sebuah bagian dalam penghantar kebijakan. jika tidak ada penerapan implementasi maka terlihat sama saja menjadi sia-sia.    Hal ini terlihat, masih banyak ditemukan ketidakadilan. Padahal pada sila kedua itu sangat jelas di katakan "Kemanusiaan yang adil dan beradap." Pancasila sebagai landasan dasar Negara Indonesia.

Tentunya banyak orang yang mengetahui kasus Nenek Asyani yang diduga mencuri 7 batang katu jati milik Perum Perhutani. Menurut wanita tua dari Situbondo, Jawa Timur tersebut, kayu jati itu dulunya ditebang oleh almarhum suaminya dari lahan mereka sendiri yang kini telah dijual. Namun, pihak Perhutani tetap mengatakan bahwa kayu jati itu berasal dari lahan milik mereka dan bersikeras memperkarakan ulah Nenek Asyani itu.Dikarenakan hal ini, sejak bulan Juli -Desember 2014, Nenek Asyani mendekam di dalam penjara untuk menunggu proses persidangan. Pihak pengadilan memberikan ancaman maksimal 5 tahun  penjara. Miris sekali. padahal banyak diluar sana yang bahkan lebih kejih dan kejam lagi kasusnya namun tidak ada tindakan.

 Ketiga adalah kebijakan yang sering kali membuat kita bingung bahkan menyesatkan seperti kebijakan Omnibus Law yang tentang pelonggaran FABA menjadi non B3 itu loh. Meresahkan sekalikan. Padahal abu batubara dan limbah sawit itu sangat berbahaya bagi manusia. Bahkan dapat merusak organ tubuh. FABA memang sangat bermanfaat bagi bahan baku pembuatan semen dan bangunan. Namun apakah itu lebih penting? Tega sekali masyarakat dibiarin mengirup itu setiap hari. Ini memang menguntungkan bagi pengusaha dan Negara. lantas bagaimana dengan masyarakat, sangat merugikan.

Dan masih banyak lagi Joker di kalangan  masyarakat. Perlunya mengubah pola pikir serta suasana disekitar sangatlah penting agar tidak terjerumus. Jangan merasa abai, kenali gejalanya agar kamu tidak disebut Joker

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun