Teknologi internet dan perangkat untuk mengakses jaringan internet sudah bukan hal yang asing lagi di kalangan masyarakat Indonesia. Manusia pun semakin mengenal berbagai layanan teknologi digital yang membantu aktivitas keseharian. Semakin tingginya aktivitas masyarakat dalam mengakses berbagai layanan di Internet menjadi angin segar karena aktivitas ini dapat membuka peluang masyarakat untuk lebih berdaya. Namun di sisi lain tingginya aktivitas digital juga membuka potensi buruk. Teknologi digital merupakan teknologi baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.Â
Meskipun berbagai penyedia layanan teknologi digital sudah mempersiapkan fitur keamanan digital yang tinggi, namun celah untuk pencurian data digital masih sangat berpeluang besar terjadi, terutama dari sisi pengguna. Oleh karena itu, regulasi komunikasi di ruang digital sudah sepatutnya menjadi perhatian Bersama, baik pemerintah, maupun masyarakat sebagai pengguna ruang komunikasi digital. Pemahaman berkaitan dengan regulasi komunikasi di ruang digital harus senantiasa ditingkatkan. Makalah ini berupaya mengkaji mengenai regulasi komunikasi di ruang digital pada kalangan masyarakat dengan wawancara untuk mengetahui sejauh mana Regulasi dalam komunikasi digital ini telah masuk ke lingkungan masyarakat dan seberapa paham masyarakat akan regulasi di ruang digital.
Pemerintah Indonesia telah  mengeluarkan beberapa regulasi untuk mengatur dan membatasi penggunaan komunikasi digital, seperti UU ITE (UU Informasi dan Transaksi Elektronik) dan UU Keterbukaan Informasi. Namun, beberapa peraturan tersebut terkadang masih dianggap kontroversial dan menghambat kebebasan berekspresi oleh sebagian masyarakat di Indonesia sehingga menjadi peraturan yang ambigu.  Dalam hal ini masih banyak masyarakat yang masih belum memahami tentang Regulasi Komunikasi Digital dan apa sangkut-pautnya dengan Komunikasi Digital  khususnya Gen-z yang hanya tahu dipermukaan saja atau bahkan tidak peduli dengan aturan tersebut.
Hal ini sangat berbahaya apabila kurang teredukasi dengan baik, bisa saja mereka asal memberikan data pribadi atau bahkan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya, Kemungkinan hal ini bisa terjadi  disebabkan oleh usia dan latar belakang pendidikan mereka, ada yang menyatakan bahwa UU ITE memiliki tujuan untuk menghindari para pengguna media sosial dari kejahatan digital, di sisi lain ada juga yang menganggap UU ITE hanya sebagai pasal karet yang justru bisa menjadi boomerang terhadap masyarakat atau kata lain hanya pasal untuk membatasi pendapat masyarakat. Lalu bagaimana cara menyeimbangkan itu semua?Â
Yuk kita belajar memahami apa itu Konsep Komunikasi Digital dan Regulasi Komunikasi Digital terlebih dahulu.
Konsep Komunikasi Digital  merupakan proses komunikasi yang didominasi oleh komunikasi tertulis, mulai dari SMS, email, Whatsapp, Facebook dan lainnya. Bahasa tubuh telah hilang sama sekali. Tetapi pesan tertulis mampu menimbulkan perbedaan interpretasi. Pesan yg disampaikan oleh pengirim tidak sama diterima sang penerima pesan. Kekurangannya adalah komunikasi digitan ini bisa menimbulkan kesalahpahaman.
Sedangkan konsep regulasi komunikasi digital yaitu:Â
1. Kebebasan berpendapat
  Dalam konteks regulasi digital, kebebasan berekspresi sering dikaitkan dengan pembatasan oleh pemerintah atas konten apa saja yang boleh dipublikasikan atau dibagikan di sosial media maksudnya dalam hal ini konten tersebut tidak merugikan suatu pihak tertentu.
2. Literasi Media
 Maksudnya adalah kemampuan masyarakat memahami dan menggunakan media dan teknologi digital untuk memperoleh informasi, mengekspresikan pendapat, dan berpartisipasi dalam diskusi publik. Selain itu juga kemampuan masyarakat untuk mengetahui hal-hal yang bersifat privasi yang tidak boleh dipublikasikan secara publik seperti data-data  pribadi yang bisa di salah gunakan oleh orang lain.