Demokrasi menurut Bahasa Yunani, Supatia (demokrata) yang berarti "Kekuasaan rakyat" yang terbentuk dari do (dmos) "rakyat" dan (kratos) "kekuatan" dan "kekuasaan". Kata demokrasi (democracy) sendiri sudah ada sejak abad ke-16 dan berasal dari Bahasa Prancis Pertengahan dan Latin Pertengahan lama.
Sedangkan menurut istilah demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana semua warga negaranya memiliki hak yang setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Selain itu, demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi baik secara langsung atau melalui perwakilan dalam perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum.
Demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, yang berketuhanan, berperikemanusiaan yang adil dan beradab, mempersatukan Indonesia dan bertujuan mencapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Konsep Demokrasi Pancasila
Terdapat beberapa konsep yang menjelaskan tentang Demokrasi Pancasila, antara lain yaitu:
- Konsep Kewarganegaraan: Konsep ini dalam versinya yang modern berkembang secara bertahap dalam praktik, wacana dan pemikiran Bersama waktu dengan tumbuh dan berkembangnya negara-negara bangsa.
- Karakteristik Warga: Para warga adalah manusia-manusia bebas, yang berarti tidak terkait oleh peraturan hidup yang datang dari luar kolektivanya sendiri yang otonom, melainkan oleh kehendaknya sendiri secara bebas. Lalu, para warga mengaku dan saling mengakui kesamaan derajat dan kesamaan martabat sesame warga sejalan dengan hak-hak warga yang disebut sebagai hak-hak manusia yang asasi.
- Masyarakat Warga: Suatu bentuk masyarakat ideal di mana di dalamnya tak dikenal adanya diskriminasi antara mereka yang berstatus "yang dipertuan" dengan segala hak-hak istimewanya dan mereka yang berstatus "yang diperhambat" dengan segala macam beban kewajiban.
- Political Citizenship: Konsep yang menekakan arti penting dari persyawatan terwujudnya eksistensi para warga sebagai insan politik yang tak hanya memperoleh jaminan perlindungan hak, tetapi juga termasuk jaminan termanfaatnya hak-hak para warga, terakuinya hak-hak yang asasi.
- Sosial Citizenship: Konsep mutakhir yang mulai banyak dikenal dalam perkembangan konsep weifare state. Dalam konsep ini, warga negara berhak atas jaminan-jaminan sosial ekonomi yang bermakna sebagai jaminan akan terselenggarakannya kehidupan yah sejahtera.
Perkembangan Paham Demokrasi
Terkait perkembangan paham demokrasi ini perlu dikemukakan bentuk atau macam-macam praktik demokrasi dan ciri, prinsip demokrasi dalam sistem pemerintahan negara diberbagai belahan dunia.
Bentuk Praktik Demokrasi
1. Â Demokrasi berdasarkan penyaluran kehendak rakyat terbagi atas dua model
a. Demokrasi langsung, dan
b. Demokrasi tidak langsung