Mohon tunggu...
Elvina Desti Saputri
Elvina Desti Saputri Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Pendidikan Bahasa Inggris 2018, Universitas Jambi

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pro dan Kontra SKB 3 Menteri tentang Atribut dan Seragam Sekolah

24 Mei 2021   15:03 Diperbarui: 24 Mei 2021   15:14 605
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SKB 3 Menteri Tentang Atribut dan Seragam Sekolah (Sumber: Sekretariat Kabinet)

Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam dan atribut sekolah bagi peserta didik, pendidik,dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah pada jenjang sekolah dasar hingga menengah resmi diterbitkan pada 3 Februari 2021 lalu. Tiga menteri yang mengusulkan SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut yakni Nadiem Anwar Makarim selaku menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Tito Karnavian selaku Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI, dan Yaqut cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag) RI. Keputusan tersebut diambil karena beredarnya peraturan bahwa seluruh siswa baik muslim maupun non-muslim wajib menggunakan jilbab di SMK N 2 Padang, Sumatera Barat. Kasus pemaksaan untuk menggunakan jilbab kepada non-muslim sudah sering terjadi di beberapa daerah tidak hanya di Sumatera Barat saja. Oleh karena mempertimbangkan hal tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama RI merumuskan SKB mengenai penggunaan seragam dan atribut keagamaan di sekolah dasar hingga menengah sebagai upaya untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia yang lebih baik dalam kebhinekaan, toleransi, moderasi beragama, dan persatuan bangsa.

Kasus tentang pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswa non-muslim tersebut terdengar hingga ke Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin. Dikutip dari kanal YouTube Mata Najwa, 4 Februari 2021, Ma'ruf Amin menyebutkan bahwa "memaksakan aturan untuk non-muslim memakai jilbab, itu  dilihat dari aspek kenegaraan tidak tepat dan dari segi keagamaan pun tidak benar". Selain itu, dikutip dari Galamedia, 4 Februari 2021, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama menjelaskan bahwa "SKB Tiga Menteri ini adalah kiat pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kemendagri, dan Kemenag untuk terus menerus mengupayakan kehidupan berbangsa dan bernegara untuk Indonesia yang lebih baik". Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsaras tetap mendukung pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang dapat menjamin penghormatan terhadap kebebasan beragama di lingkungan sekolah. Dikutip dari Tribunnews.com, pada Minggu, 9 Mei 2021, Beka menyatakan bahwa " Komnas HAM menghormati proses hukum dan keputusan hukum Mahkamah agung, tapi kami juga mendorong pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan terkait seragam peserta didik yang memastikan penghormatan terhadap keragaman dan kebebasan beragama dan berkeyakinan termasuk ekspresinya".

Dikutip dari Kompas.com, Senin 10 Mei 2021, menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Mahkamah Agung RI Andi Samsan Nganro mengatakan bahwa "SKB tersebut bertentangan dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional". Putusan pengabulan tersebut terkait perkara Nomor 17 P/HUM/2021 yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat.  Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama diperintahkan mahkamah Agung untuk mencabut Surat Keputusan Bersama terkait penggunaan atribut dan seragam sekolah tersebut.

Peraturan pemakaian jilbab kepada siswa baik muslim maupun non-muslim seharusnya tidak diterapkan, karena hal tersebut tentu dapat mengganggu kenyamanan, serta tidak memberikan kebebasan beragama dan berekspresi terhadap siswa non-muslim. Meskipun demikian, perlu penerapan peraturan yang jelas tentang pemakaian seragam sekolah dan membedakan kewajiban memakai atau tidak memakai jilbab kepada siswa yang muslim dan non-muslim. Hal tersebut tentu harus sejalan dengan toleransi beragama tanpa menonjolkan atribut keagamaan tertentu, dan menjaga kerukunan serta persatuan bangsa. 

Jadi, pencabutan atau pembatalan Surat Keputusan Bersama Tiga menteri oleh Mahkamah Agung telah dipertimbangkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah lebih dulu di terapkan. Meskipun demikian, diharapkan pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan atribut dan seragam sekolah yang tidak menyalahi aturan agama tertentu, seperti memberikan kejelasan peraturan tentang kewajiban memakai jilbab bagi siswa muslim dan memberikan kebebasan kepada siswa non-muslim untuk tidak memakai jilbab namun tetap menggunakan pakaian yang sopan dan tidak menyalahi aturan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun