Siapa yang tak kenal Pulau Dewata ini? Pulau dengan sejuta pesona pantai nan eksotis, namun jangan salah Bali juga memiliki sebuah desa yang sangat menarik perhatian wisatawan lokal dan mancanegara. Sebuah desa yang mempunyai tradisi pemakaman yang unik.Â
Desa Trunyan namanya, berjarak sekitar enam puluh kilometer dari Denpasar, terletak di Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli. Pekuburan Desa Trunyan dalah sebuah komplek pemakaman yang memiliki sebelas pelindung mayat atau lebih dikenal dengan Acak Cakti. Dimana mayat orang yang sudah meninggal diletakkan begitu saja di bawah Acak Cakti. Di sini tumbuh pohon Taru Menyan yang bisa meredam bau mayat, dan memang di tempat ini tidak tercium sama sekali bau busuk. Ada Beberapa fakta unik tentang desa Truyan, Yuk, ikuti ulasannya
1. Trunyan Berasal dari Nama Sebuah Pohon
Pemakaman ini terletak di sebuah desa bernama Trunyan, dimana mayat diletakkan begitu saja di bawah sebuah Turu Menyan. Kata Turu berarti pohon dan Menyan berarti wangi. Keluarga cukup memberi pagar bambu dan sesaji di samping jenazah untuk melindunginya. Dan dari keunikan pohon ini sepertinya cikal dari namma desa Trunyan.
2. Tidak Berbau Busuk
Biasanya jenazah yang dibiarkan secara terbuka tanpa dikubur akan mengeluarkan bau tidak sedap. Namun tidak di pemakaman yang satu ini. Hal ini diyakini bahwa pohon Trunyan yang tumbuh bisa menetralisir udara di sekitarnya. Walau belum ada penelitian yang mengungkap kebenarannya.
3. Pohon Trunyan yang Tumbuh Diperkirakan Berumur Ribuan Tahun
Menurut informasi dari penduduk lokal walau sudah berusia ribuan tahun pohon Truyan ini tidak banyak berubah. Berawal dari bau harum yang menyengat di seluruh desa, penduduk desa menyelusuri bau itu. Ternyata bau harum itu berasal dari sebuah pohon. Dari hasil kesepakatan perangkat desa dan penduduk maka diputuskan tempat tersebut menjadi pemakaman.
4. Pohon Trunyan itu Hanya Bisa Tumbuh di Daerah ini
Walau telah dicoba dikembangkan dan ditanam di daerah lain, namun tidak pernah berhasil.
5. Ada Syarat Khusus untuk Bisa Dimakamkan di Sini
Penduduk di sini mempunyai persyaratan khusus untuk pemakaman jenazah, salah satunya jenazah tidak boleh lebih dari sebelas jenazah. Hal ini sudah diatur dalam kepercayaan adat. Selain itu jenazah yang bisa dimakamkan di bawah pohon Trunyan adalah jenazah yang kematiannya wajar dan sudah menikah. Pemakaman ini disebut Sema Wayah.
6." Sema Bantas" Pemakaman untuk Penduduk yang Meninggal Karena Sebab Tak Wajar
Bagi mayat yang meninggal karena kecelakaan, bunuh diri, perkelahian atau sebab lain, tidak diizinkan untuk dimakamkan di bawah pohon Trunyan. Namun dikuburkan dipemakanan yang berada diperbatasan desa.
7. "Sema Muda" Pemakaman untuk Anak-Anak dan Bayi
Tempat pemakaman bagi yang masih bayi dan anak-anak serta orang dewasa yang belum menikah, pembagian pemakaman ini dibedakan sesuai dengan kaidah adat yang berlaku di masyarakat Trunyan.
Demikian 7 Fakta unik desa Trunyan. Unik bukan? Jika anda punya rencana berkunjung ke Bali, jangan lewatkan untuk singgah ke sini.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H