Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pro Kontra Tenaga Honorer pada Instansi Pemerintah

9 Agustus 2024   09:00 Diperbarui: 15 Agustus 2024   15:54 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tentu saja, pro dan kontra ini bisa berbeda tergantung pada konteks dan perspektif tertentu. Penting untuk melakukan penelitian yang cermat agar dapat memahami implikasi keberadaan tenaga honorer dengan lebih mendalam

Bila Masalah Tenaga Non ASN atau Honorer Tak Terselesaikan?

Akankah masalah tenaga honorer benar-benar terselesaikan di penghujung 2024 ini? Jika menilik yuridis formal seharusnya terselesaikan. Hal ini nanti akandapat dibuktikan pelaksanaan kebijakan penyelesaian tenaga non ASN tersebut pada akhir tahun ini.

Tentu saja penyelesaian tenaga honorer sebagaimana tuntutan regulasi harus memenuhi syarat dan ketentuan. Artinya, pemerintah bukan hanya dituntut melakukan penyediaan jalan menuju status pekerja tetap bagi tenaga honorer yang memenuhi syarat, namun juga dituntut memberikan perlindungan yang layak bagi mereka yang tidak dapat memenuhi syarat tersebut.

Pemerintah dapat mengembangkan program konversi pekerjaan untuk membantu tenaga honorer yang kehilangan pekerjaan mereka akibat penghapusan status tersebut. Program ini dapat mencakup pelatihan keterampilan baru, bantuan untuk memulai usaha sendiri, atau bantuan untuk mendapatkan pekerjaan formal.

Selain itu pemerintah dapat berkolaborasi dengan sektor swasta atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tertentu agar dapat membantu dalam menyediakan peluang kerja dan dukungan bagi tenaga honorer yang terkena dampak penghapusan status. Ini dapat termasuk program magang, kerja sama proyek-proyek sosial, atau penyediaan bantuan keuangan.

Dengan demikian, diharapkan Indonesia dapat mengatasi tantangan terkait penghapusan status tenaga honorer dengan memberikan solusi yang lebih berkelanjutan bagi masalah ketenagakerjaan di negara ini. Wallahu a'lam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun