Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Mengenal Perbedaan Pelantikan dengan Pengukuhan, Serta Contoh Naskahnya

26 Juni 2024   15:05 Diperbarui: 28 Juni 2024   10:09 540
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pengukuhan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI), 26 Mei 2023. Dokpri

Dalam proses menjalankan tugas di suatu lembaga atau instansi baik di pemerintahan, instansi suasta, atau organisasi sosial, seringkali kita mendengar istilah "pengukuhan" dan "pelantikan" sebagai bentuk penunjukan atau penetapan seseorang untuk menjabat dalam suatu posisi atau jabatan tertentu. Namun, apakah kita benar-benar memahami perbedaan keduanya? Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan pengukuhan dan pelantikan serta contoh naskah keduanya.

1. Definisi Kata "Pelantikan" Menurut Para Ahli

Pelantikan adalah proses resmi untuk mengesahkan seseorang dalam suatu jabatan atau tugas tertentu. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli:

  1. Sutarto (2006): Pelantikan adalah proses formal untuk menetapkan seseorang dalam jabatan tertentu, yang ditandai dengan pengucapan sumpah/janji jabatan di hadapan pejabat yang berwenang.
  2. Moeheriono (2014): Pelantikan merupakan tindakan resmi yang menandakan bahwa seseorang telah sah menduduki suatu jabatan setelah melalui proses seleksi dan penilaian.

2. Definisi Kata "Pengukuhan" Menurut Para Ahli

Pengukuhan adalah proses resmi untuk mengesahkan, memperkuat, atau meneguhkan suatu status, peran, atau keputusan. Berikut adalah beberapa definisi menurut para ahli:

  1. Kartono (2003): Pengukuhan adalah tindakan formal yang dilakukan untuk mengesahkan atau memperkuat kedudukan atau status seseorang atau suatu keputusan.
  2. Hasibuan (2005): Pengukuhan merupakan tindakan resmi yang bertujuan untuk meneguhkan atau memperkuat suatu peran, status, atau keputusan yang telah ditetapkan sebelumnya.

Pose menjelang pengukuhan Pengurus Pusat IPARI, 26 Mei 2023. Dokpri
Pose menjelang pengukuhan Pengurus Pusat IPARI, 26 Mei 2023. Dokpri

3. Perbedaan Mendasar antara Pelantikan dan Pengukuhan

Perbedaan mendasar antara pelantikan dan pengukuhan terletak pada tujuan dan prosesnya:

a. Pelantikan:

  • Bertujuan sebagai proses formal di mana seseorang resmi diangkat untuk memegang jabatan atau posisi tertentu.
  • Proses pelatikan biasanya melibatkan pengucapan sumpah atau janji dan serah terima jabatan.
  • Contoh: Pelantikan kepala desa, pelantikan pejabat pemerintah, pelantikan direksi perusahaan.

b. Pengukuhan:

  • Bertujuan mengesahkan atau meneguhkan posisi seseorang yang sebelumnya telah diangkat atau diberi amanah.
  • Proses pengukuhan lebih kepada seremonial yang mengesahkan status seseorang dalam posisinya.
  • Contoh: Pengukuhan guru besar, pengukuhan anggota organisasi.

4. Dasar Hukum

  • Pengukuhan berada di bawah hukum internal organisasi
  • Pelantikan berada di bawah hukum publik dan umum. 
  • Artinya, pengukuhan umumnya didasarkan pada aturan atau kebijakan internal organisasi yang mengatur proses pengakuan seseorang dalam suatu posisi. Sedang pelantikan didasarkan pada undang-undang atau peraturan yang lebih umum yang mengatur penunjukan seseorang dalam jabatan atau posisi publik.

5. Contoh Naskah Pelantikan dan Pengukuhan

Saya belum mendapatkan aturan yang baku terkait naskah pelantikan ataupun pengukuhan. Namun secara umum apa yang sudah dilaksanakan oleh berbagai pihak yang berwenang terkait kegiatan pelantikan ataupun pengukuhan secara redaksional umumnya seperti contoh dibawah ini:

  1. Contoh Naskah Pelantikan Suatu Jabatan di Instansi Pemerintah

Bismillahirrahmanirrahim.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Saya, [Nama], selaku [Jabatan], dengan ini melantik saudara [Nama yang dilantik], sebagai [Jabatan yang dilantik]. 

Semoga (atau Saudara-saudara bila lebih dari satu) dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan penuh integritas, profesionalisme, dan keikhlasan.

(ucapan sumpah/janji jabatan)

Sumpah:

"Demi Allah (atau Tuhan), saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai [jabatan], dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Dengan demikian, saudara resmi dilantik sebagai [Jabatan yang dilantik].

[Tempat], [Tanggal]

[Pemberi Pelantikan]

  1. Contoh Naskah Pengukuhan Guru Besar 

Dengan menyebut nama Tuhan Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

Saya, [Nama], selaku Rektor [Nama Universitas], dengan ini mengukuhkan saudara [Nama yang dikukuhkan], sebagai Guru Besar dalam bidang [bidang ilmu].

Semoga saudara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab akademik dengan sebaik-baiknya, berkontribusi bagi kemajuan ilmu pengetahuan, serta memajukan nama baik universitas kita.

(ucapan pengukuhan)

"Dengan ini saya mengukuhkan saudara sebagai Guru Besar dalam bidang [bidang ilmu] di [Nama Universitas]. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan petunjuk dan bimbingan-Nya kepada saudara."

Dengan demikian, saudara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar.

[Tempat], [Tanggal]

[Pengukuh]

  1. Contoh Naskah Pengukuhan Pengurus Organisasi Profesi

Bismillahirrahmanirrahim 

Dengan mengucap syukur kehadirat Allah Subhanahu Wata'ala, Tuhan Yang Maha Kuasa, atas berkat rahmat dan taufiknya:

Pada Hari Ini :  ......

Tanggal                 :  ........

Saya Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi ......, dengan resmi mengukuhkan Saudara-saudara sebagai Pengurus Wilayah Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (PW IPARI) Provinsi ....... Periode 2023-2027.

Saya percaya bahwa saudara-saudara akan mampu melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sesuai tanggungjawab yang diberikan, dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi profesi yang mengedepankan pentingnya independensi dan otonomi profesi serta mengutamakan kepentingan masyarakat.

 

Kota....,  tanggal

Kepala,

TTD

Nama Lengkap Pejabat terkait.

Referensi

  1. Sutarto. (2006). Administrasi Negara. Penerbit Andi.
  2. Moeheriono. (2014). Kompetensi Berbasis Kompetensi (Kompetency-Based Human Resource Management). Ghalia Indonesia.
  3. Kartono, Kartini. (2003). Pemimpin dan Kepemimpinan. Raja Grafindo Persada.
  4. Hasibuan, Malayu S.P. (2005). Manajemen Sumber Daya Manusia. Bumi Aksara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun