Oleh-oleh atau buah tangan adalah barang atau makanan yang dibawa seseorang sebagai tanda kenang-kenangan atau hadiah setelah melakukan perjalanan atau berkunjung ke suatu tempat.
Biasanya, oleh-oleh ini diberikan kepada keluarga, teman, atau kerabat sebagai bentuk perhatian dan tanda bahwa mereka diingat selama perjalanan tersebut.
Oleh-oleh bisa berupa makanan khas, kerajinan tangan, pakaian tradisional, atau barang unik lainnya yang mencerminkan budaya dan ciri khas tempat yang dikunjungi.
Saat ini adalah musim haji. Para jamaah haji, atau keluarga dari anggota keluarga yang sedang berhaji biasanya selalu memikirkan dan mewujudkan oleh-oleh untuk dibagikan kepada keluarga, kerabat dan handai taulan.
Apakah oleh-oleh ini wajib? Tentu saja tidak. Tetapi oleh-oleh bisa dipandang sebagai sunnah yang berpahala selama yang memberikan ikhlas dan tidak memaksakan diri melebihi kemampuannya.
Hadits mengenai memberikan oleh-oleh atau hadiah saat bepergian mengandung pesan tentang pentingnya berbagi dan memberikan kebahagiaan kepada orang lain. Berikut adalah salah satu contoh hadits Rasulullah SAW yang berkaitan dengan hal tersebut:
Hadits 1 "Dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda: "Tatawwa' (amalan sunnah) yang paling utama adalah menaburkan salam dan memberi makan." (HR. Bukhari)."
Hadits ini mengisyaratkan bahwa salah satu amalan sunnah yang sangat dianjurkan adalah memberikan kebahagiaan kepada orang lain termasuk di dalamnya adalah memberikan hadiah atau oleh-oleh ketika kembali dari perjalanan (disini disimbulkan dengan salam dan makanan). Meskipun hadits ini tidak secara spesifik menyebutkan oleh-oleh, memberikan makanan atau hadiah bisa diartikan sebagai bagian dari perbuatan baik yang dianjurkan.
Hadits 2: "Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, dari Nabi SAW, beliau bersabda: 'Saling memberi hadiahlah kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.'Â (HR. Bukhari dan Muslim)."