Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama

15 Mei 2024   15:07 Diperbarui: 15 Mei 2024   15:18 502
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FGD Penataan Regulasi Aktual Kemang RI. Dokpri

Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama Segera Diterbitkan

Ruang Lingkup Kegiatan (RKL) bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama perlu segera ditetapkan untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan efisiensi dalam perencanaan kinerja. Tujuannya adalah untuk memenuhi ekspektasi kinerja pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Belum lama ini diselenggarakan kegiatan di Tingkat Pusat Kantor kementerian Agama RI untuk merumuskan rancangan peraturan yang berkaitan dengan RLK bagi  Jabatan Fungsional Penghulu dan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Dalam tulisan ini hanya dibahas tentang RLK bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama.

Ini sebagai amanah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264) juga Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

FGD Penataan Regulasi Aktual Kemang RI, utusan Ditpenais dan Pengurus Pusat IPARI. Dokpri.
FGD Penataan Regulasi Aktual Kemang RI, utusan Ditpenais dan Pengurus Pusat IPARI. Dokpri.

RLK bagi pejabat fungsional Penyuluh Agama ini menjadi pedoman dalam perencanaan kinerja sesuai dengan pelaksanaan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. Namun jika dalam unit kerja tidak terdapat pejabat fungsional Penyuluh Agama yang sesuai dengan jenjang jabatannya, pejabat fungsional Penyuluh Agama dapat melaksanakan  Ruang Lingkup Kegiatan yang berada 1 (satu) tingkat di atas dan/atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya setelah mendapatkan penugasan secara tertulis dari pimpinan.

RLK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama yang terdiri dari 10 RKL sebagaimana diuraikan di bawah, merupakan kegiatan inti yang bersifat global dan merupakan core/inti dari RLK Jabatan Fungsional Penyuluh Agama. Ini semua masih bisa dikembangkan sesuai dengan tema atau isu-isu lokal, namun aktivitas managemen kegiatannya tidak luput dari 10 RLK tersebut. Kalaupun ke depan ada perubahan, kemungkinan hanya menyangkut tema-tema sesuai perkembangan dinamika isu bangsa, negara, masyarakat atau kearifan lokal  yang terkait dengan Tingkat dan Kategori kelompok sasaran. 

Elvi, sekretaris Umum PP IPARI:
Elvi, sekretaris Umum PP IPARI: "Jauh hari telah merumuskan, kegiatan ini hanya "pecah telur" saja." Dokpri

Ruang Lingkup Kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama:

1. Penyusunan Rencana Kerja Bimbingan atau Penyuluhan

  • Menyusun  Rencana Kerja Tahunan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).
  • Menyusun Rencana Kerja Operasional bulanan program bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).

2. Identifikasi dan Inventarisasi Data Kelompok Sasaran

  • Bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama: Melakukan identifikasi dan inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran
  • Bagi Penyuluh Agama Ahli Muda: Mengolah dan merekap hasil inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran
  • Bagi  Penyuluh Agama Ahli Madya: Menyusun rekomendasi  hasil rekap inventarisasi data kelompok sasaran dalam bentuk tabulasi di wilayah sasaran yang telah diolah.
  • Bagi  Penyuluh Agama Ahli Utama: Merumuskan monografi potensi wilayah sasaran.

3. Penyusunan Materi Bimbingan atau Penyuluhan tentang Keagamaan dan Pembangunan

  • Menyusun materi bimbingan atau penyuluhan tentang keagamaan dan pembangunan bagi  kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama) dalam bentuk media cetak dan digital  (naskah/ slide/ flayer/ infograpis/ poster/ booklet/ rekaman audio/video)

4. Pelaksaanaan Bimbingan atau Penyuluhan tentang Keagamaan dan Pembangunan.

  • Membentuk kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).
  • Melaksanakan  bimbingan atau penyuluhan  tentang keagamaan dan pembangunan dalam forum tatap muka kepada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).
  • Melaksanakan bimbingan atau penyuluhan berbasis teknologi informasi/ media sosial/ radio/ televisi tentang keagamaan dan pembangunan (bagi semua jenjang jabatan).

5. Kegiatan Pelayanan Konseling atau Informasi.

  • Melaksanakan kegiatan pelayanan konseling/informasi/dialog Kategori I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).

6. Pelayanan Pendampingan atau Mediasi Masalah Keagamaan dan Pembangunan.

  • Melaksanakan pendampingan/advokasi  dan atau mediasi masalah keagamaan dan pembangunan bagi masyarakat sasaran umum dan khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).

7. Monitoring dan Evaluasi Hasil Pelaksanaan Bimbingan atau Penyuluhan.

  • Menyusun Instrumen, dan melaksanakan monitoring serta evaluasi pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan pada kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).

8. Pengembangan Model/Metode/Program Kegiatan Bimbingan atau Penyuluhan.

  • Mendesain dan mengembangkan model/metode/program  bimbingan atau penyuluhan bagi kelompok sasaran masyarakat umum dan atau khusus Tingkat I (bagi Penyuluh Agama Ahli Pertama), Tingkat II (bagi Penyuluh Agama Ahli Muda), Tingkat III (bagi Penyuluh Agama Ahli Madya) dan Tingkat IV (bagi Penyuluh Agama Ahli Utama).

9. Pengabdian Masyarakat di Bidang Keagamaan dan Pembangunan.

  • Aktif melakukan pengabdian masyarakat  di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasi/lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Kecamatan.
  • Aktif melakukan pengabdian masyarakat  di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasi/lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Kabupaten/Kota
  • Aktif melakukan pengabdian masyarakat  di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasi/lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Provinsi.
  • Aktif melakukan pengabdian masyarakat  di Bidang Keagamaan dan Pembangunan melalui organisasi profesi Penyuluh Agama dan atau lintas sektor dengan organisasi/lembaga pemerintah/swasta bersifat sosial keagamaan intern atau lintas agama di tingkat Nasional/Internasional.

10. Pengembangan Kompetensi Penyuluh Agama Islam.

  • Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: Terlaksananya pelatihan fungsional (bagi semua jenjang).
  • Mengikuti kegiatan pengembangan kompetensi: pelatihan substansional/ pelatihan fungsional/bimbingan teknis/ Seminar/lokakarya/konferensi/simposium/ studi banding-lapangan dan sejenisnya (bagi semua jenjang).
  • Menyusun karya tulis: KTI/Pedoman/Modul/Naskah populerdan lain-lain terkait bimbingan atau penyuluhan kegamaan atau pembangunan (bagi semua jenjang).

Tugas Tambahan dari Pimpinan

  • Melaksanakan tugas lain yang bersifat regulatif yang sesuai dengan tugas dan fungsi Penyuluh Agama dari Pimpinan berdasarkan penugasan.

Itulash 10 ruang lingkup kegiatan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama secara global. 

Sambil menunggu Rancangan yang telah mendapatkan persetujuan forum kegiatan Pembahasan Focus Group Discussion Penataan Regulasi Aktual Kebimasislaman VI ditetapkan secara resmi, para Penyuluh Agama yang masih bingung menyusun Sasaran Kinerja Pegawai dapat mengacu pada rancangan ini. Wallahu a'lam.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun