B. PROGRAM HUKUM DAN ADVOKASI
- Mendorong percepatan  peningkatan kesejahteraan ASN Penyuluh Agama: tahab Jobs Assessment dengan Dirjen Anggaran kementerian Keuangan dan konsultasi dengan Staf Kepresiden untuk persiapan Draft Perpres
- Mendorong percepatan  peningkatan kesejahteraan Penyuluh Agama Honorer, dengan terlibat aktif dalam penyusunan Policy Brief
- Penerbitan: Akta Notaris, Pengesahan Badan Hukum oleh KemenkumHAM dab HAKI Produk IPARI
- Mengupayakan jaminan karir Penyuluh Agama
- Menyelenggarakan forum pembelaan Penyuluh Agama terhadap isu-isu negatif secara proporsional.
C. PROGRAM KONSOLIDASIDAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
- Mengupayakan akselerasi Pembentukan PW IPARI di Provinsi -- telah terbentuk di 34 Provinsi
- Menerbitkan Surat ketetapan Pengangkatan Staf Sekretariat PP IPARI
- Menyelenggarakan Rapat/Musyawarah koordinasi: Rakornas, Rakorpim, Rakor Departemen, Rakor Fungsional
D. PROGRAM KERJASAMA LINTAS SEKTOR DAN PUBLIKASI
- Menyelenggarakan Rapat Fungsional Tim Media (Publikasi dan Sosial)
- Menerbitkan Media Publikasi (Web)
- Menerbitkan/ membuat akun Laman Media Sosial (IG, FB, Twitter, Youtube, Tiktok)
- Membentuk Tim Redaksi Media Publikasi dan Sosial
- Fasilitasi imlementasi kreativitas PA dalam konten tulisan, video, flyer, infografis, leaflet dll
- Meningkatkan publikasi branding IPARI
E. PROGRAM PEMBERDAYAAN:
- Membuat Toko IPARI melalui Web
- Pengadaan barang-barang Atribut dan kebutuhan lainnya dengan merancang tata niaga yang tepat
- Mendorong percepatan pelaksanaan pembayaran iuran dengan merancang tata pembayaran yang bersifat button up
Tidak kurang dari 29 (dua puluh sembilan) jenis kegiatan dilaksanakan dalam kurun waktu enam bulan. Dalam Rakernas ini disusun berbagai program Tahun 2024 termasuk diantaranya program Direktorat Penais Kemenag RI, dimana IPARI menjadi mitra utamanya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!