Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

RAKERNAS I PP IPARI: Belum 1 Tahun Lahir, Capaian Pelaksanaan Program PP IPARI 2023, 100% Terlaksana

10 Maret 2024   14:55 Diperbarui: 10 Maret 2024   16:59 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rakernas PP IPARI, ketua Umum, Daloh Abdaloh mendampingi Sekretaris Umum, Elvi Anita Afandi memaparkan materi Rekomendasi. Dokpri

Belum genap satu tahun sejak dibentuk 26 Mei 2023 silam, Organisasi Profesi bagi Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, yaitu IPARI  (Ikataan Penyuluh Agama Republik Indonesia)  telah menggelar Rapat Kerja Nasional pada tanggal 7 s.d. 9 Maret 2024, bertempat di Aston Kartika Grogol Hotel, Kartika Tower, Jakarta.

Acara yang dibuka oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam ini, secara umum dimaksudkan untuk:

  •  Mengevaluasi pelaksanaan Program Kerja PP IPARI sejak dibentuk tanggal 26 Mei 2023; 2). Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi PP IPARI Tahun 2024
  • Menetapkan Program Kerja dan Rekomendasi PP IPARI Periode 2023 -- 2027
  • Menetapkan atau meluncurkan (launching) lagu Mars IPARI, Web PP IPARI, Media Sosial PP IPARI dan Kartu Tanda Anggota IPARI
  • Ketetapan lain yang dipandang penting oleh Forum Rakernas.

Selama masa tahun 2023, PP IPARI telah melakukan program 100 Hari yaitu dari bulan Juni s.d. September 2023, dan Program Lanjutan Pasca 100 Hari sepanjang September  hingga Desember 2023.  Hampir 100% apa yang diprogramkan oleh PP IPARI terlaksana. Meskipun terlaksana bukan berarti item tiap program itu tuntas, terlebih yang meliatkan kebiakan instansi lain, misalnya terkait penerbitan Badan Hukum (AHU atau Administrasi Hukum Umum dari Kementerian Hukum dan HAM), Akta Notaris Pendirian yang harus didahului oleh syarat-syarat lainnya, seperti SK Pengurus Pusat IPARI.

Surat Keputusan (SK) Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia diterbitkan dalam dua versi: pertama SK ditandatangani oleh Ketua Umum PP IPARI yaitu Daloh Abdaloh, yang jauh terlebih dahulu terbit dibanding versi kedua yaitu SK yang ditanda tangani oleh Menteri Agama berupa KMA.

Sebagian Peserta Rakernas I PP IPARI 2024, berpose. Dokpri
Sebagian Peserta Rakernas I PP IPARI 2024, berpose. Dokpri

Keputusan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia terbit dengan Nomor: 01/PP.IPARI.Skrt/Kpts/05/2023 tentang Susunan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Masa Bakti 2023-2027 Tanggal 26 Mei 2023, menjadi Keputusan pertama yang dikeluarkan Sekretaris PP IPARI. 

Sedang SK Susunan PP IPARI yang ditangani oleh Menteri Agama baru terbit  berupa produk hukum Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 898 Tahun 2023 tentang  Susunan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Masa Bakti 2023-2027 Tanggal 03 Oktober 2023 (bertepatan dengan tanggal lahir Sekretaris Umum PP IPARI pertama, yaitu Elvi Anita Afandi).

Dengan terbitnya KMA tersebut, dapat mendorong percepatan terbitnya Akta Notaris tentang Pendirian Perkumpulan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia dan Badan Hukum Pengesahan Pendirian IPARI oleh Kemenkum HAM , karena menjadi salah satu prasyarat terbitnya dua legalitas hukum sebuah organisasi profesi.

Capaian perlaksanaan  Program 100 Hari dan Program Lanjutan 2023 PP IPARI dapat dijabarkan dalam tabel berikut:

CAPAIAN PROGRAM 100 HARI PP IPARI 

(JUNI -- SEPTEMBER 2023

Program 100 Hari PP IPARI 2023, terlaksana. Dokpri
Program 100 Hari PP IPARI 2023, terlaksana. Dokpri

Program 100 Hari PP IPARI 2023, terlaksana. Dokpri
Program 100 Hari PP IPARI 2023, terlaksana. Dokpri

PROGRAM UMUM LANJUTAN PP IPARI

(OKTOBER -- DESEMBER 2023)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun