Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemilu Damai dalam Konteks Peran Penyuluh Agama - Semua Komponen SDM Pemilu Harus Bermartabat

10 Februari 2024   06:30 Diperbarui: 10 Februari 2024   06:35 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana menciptakan Pemilu damai? Pada dasarnya, Pemilu yang damai dan kondusif akan tercipta dengan sendirinya jika semua komponen: penyelenggara, pemerintah, aparat negara (sipil maupun TNI-POLRI), peserta pemilu/ kontestan, simpatisan, pendukung peserta pemilu dan pemilih dapat menjalankan aktivitas proses kepemiluan secara bermartabat dan menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, kebijaksanaan dan etik.

Namun proses yang berlangsung tentu tidak selalu berjalan bermartabat. Ada faktor kepentingan. Sehingga benturan kepentingan menyebabkan potensi ketidakjujuran, kecurangan, pelanggaran nilai-nilai etik benar-benar terjadi. Kita bisa belajar dari pengalaman Pemilu di masa silam, dimana beberapa peristiwa yang tidak diinginkan terjadi. (Baca artikel sebelum ini).

Aparatur negara Pejabat Fungsional Penyuluh Agama (yang di lingkungan masyarakat lebih sering dipandang sebagai tokoh agama) bersama  komponen lainnya memiliki peran strategis dalam memainkan peran penting mendorong proses pemilu yang damai dan bermartabat, setidaknya meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan yang mencederai rasa kemanusiaan.

Dalam konteks hajat nasional Pemilihan Umum yang dilaksanakan serempak setidaknya fungsi-fungsi informatif, koordinatif, edukatif, advokatif, konsultatif dan pemberdayaan yang melekat pada Jabatan fungsional Penyuluh Agama, dapat secara efektif dijalankan. Pengejawantahan / penerapan fungsi-fungsi ini dapat dijalankan secara individu maupun kolektif bersama stakeholder lainnya, baik pemerintah maupun swasta. Penyuluh Agama dapat membangun kesadaran bersama para tokoh agama lainnya terlebih kepada masyarakat calon pemilih untuk bahu -- membahu menciptakan suasana Pemilu kondusif yang damai.

KPU Riau On X
KPU Riau On X

Ada beberapa hal yang dapat dilakukan Penyuluh Agama sebagai "tokoh agama plat merah" sesuai fungsinya:

1. Penggalangan Damai: Penyuluh Agama, yang sekali lagi sering dianggap masyarakat sebagai tokoh agama, secara umum dinilai memiliki pengaruh moral yang kuat pada masyarakat. Mereka dapat mempersuasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu dengan damai dan tanpa kekerasan baik secara individual, berkelompok melalui forum kegiatan pengajian ataupun forum lainnya.  Tujuannya untuk menyebarkan pesan-pesan damai, menciptakan lingkungan Pemilu yang kondusif dan aman bagi semua pihak bahkan dengan yang berbeda pilihan politiknya, mengarahkan pada kejujuran dan beretika akhlak karimah. Mereka dapat menggunakan platform keagamaan mereka untuk menyampaikan pesan-pesan ini kepada masyarakat. Dalam situasi yang rentan terhadap polarisasi politik, Penyuluh Agama dapat berperan dalam menyeimbangkan pandangan-pandangan yang ekstrem dengan menekankan nilai-nilai moderat dan toleran  terhadap pilihan politik orang lain. Mereka dapat menyerukan kepada umatnya untuk menolak segala bentuk kekerasan atau intimidasi dikarenakan orientasi politik yang berbeda.

2. Pendidikan dan Kesadaran: Penyuluh Agama dapat memberikan pendidikan dan kesadaran kepada umat binaanya tentang pentingnya pemilu sebagai proses demokratisasi. Mereka dapat menekankan nilai-nilai seperti keadilan, kebenaran, dan tanggung jawab dalam memilih pemimpin serta membangun pendidikan dan kesadaran betapa pentingnya memilih pemimpin secara tepat untuk menjaga kelestarian dan kewibawaan negara di mata warganya sendiri dan di mata dunia internasional.

3. Pendidikan Politik yang Berbasis Etika: Penyuluh Agama dapat: 1). membantu mempromosikan pendidikan politik yang berbasis etika, memandang pemilu sebagai proses untuk mewujudkan keadilan sosial dan pelayanan kepada masyarakat; 2). membantu dalam mengajarkan nilai-nilai etika yang mendasari sikap politik dalam pemilu kepada masyarakat; 3). mengajarkan pentingnya memilih pemimpin yang berintegritas dan peduli terhadap kesejahteraan bersama dengan menyampaikan kriteria-kriteria, tanpa menunjuk atau mengkondisikan pilihan pada sosok calon tertentu; 4) mengedukasi masyarakat akan pentingnya memiliki kesadaran politik yang berakar pada prinsip nilai-nilai moral atau etika sebagai dasar dalam partisipasi politik, seperti kejujuran, integritas, keadilan, dan tanggung jawab serta memilih pemimpin yang memiliki integritas, dan komitmen terhadap kesejahteraan bersama; 5) memberikan pandangan moral terhadap berbagai isu politik yang kontroversial dan membantu masyarakat untuk memahami implikasi dari keputusan politik mereka. Misalnya sekali lagi misal, isu tentang golput atau tidak memilih.

4. Mediasi Konflik: Jika terjadi konflik selama periode pemilu, Penyuluh Agama dapat bertindak sebagai mediator pembawa pesan damai, dan penggerak moral untuk meredakan ketegangan dan mencari solusi damai. Penyuluh Agama lazim dipandang memiliki otoritas moral yang kuat di kalangan umat, yang memungkinkan mereka untuk membawa pihak yang bersengketa bersama-sama untuk mencapai kesepakatan sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antar kelompok atau individu. Dengan kehadiran mereka, konflik dapat diselesaikan secara damai, melalui dialog yang mempromosikan pemahaman dan sikap toleran yang bijak.

5. Mendorong Keterlibatan Aktif: Penyuluh Agama dapat mendorong komponen  umat binaannya untuk terlibat secara aktif dan damai dalam proses pemilu, baik sebagai pemilih maupun sebagai calon pemimpin dalam konteks memotivasi tanpa pretensi pada pengkondisian pilihan partai/politik tertentu. Mereka juga dapat memberikan dukungan moral dan spiritual kepada siapa yang ingin berpartisipasi dalam proses politik dan menekankan pentingnya menggunakan hak pilih dengan bijak, tanpa terlibat dalam kekerasan atau tindakan yang merugikan, memberdayakan masyarakat untuk berpartisipasi atau melibatkan diri dalam pemilihan umum secara bertanggung jawab dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai etika yang harus dijunjung tinggi.

6. Memberikan Panduan Moral: Bagaimana jika hadir masyarakat untuk meminta panduan terhadap pilihan politiknya? Ini tidak dapat dipungkiri, acap terjadi. Harus diingat,  sebagai Aparatur Negara, Penyuluh Agama dituntut menjaga netralitas secara fair, jujur, agar tidak terjebak melakukan pelanggaran kode etik maupun disiplin yang dipertanggungjawabkan bukan hanya kepada manusia tetapi juga dihadapan Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa. Penyuluh Agama dapat memberikan panduan moral kepada masyarakat dalam memilih calon pemimpin sebatas memberikan arahan agar yang bersangkutan  mempelajari dan memperhatikan kriteria umum karakter, integritas, komitmen etis dan track record dari seorang calon pemimpin, dan menganjurkan memohon petunjuk kepada Allah Swt, Tuhan Yang Maha Esa akan pilihannya, tanpa mengarahkan pada personal calon tertentu. Memberikan arahan untuk tidak tergoda oleh politik uang atau suap, iming-iming prakmatis, sehingga martabat kemanusiaan dapat dijaga dan pemilihan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan yang lebih mendalam sesuai kebutuhan bangsa dan negara.

7. Menjunjung Tinggi Netralitas. Cara-cara tersebut di atas, dilaksanakan dalam koridor tetap menjunjung tinggi netralitas. Penyuluh Agama hendaknya tidak terpengaruh jikapun ada pihak-pihak lain, siapapun yang mendorong untuk bersikap "berat sebelah", terlebih bersikap "dua wajah" seakan-akan netral padahal sejatinya mengarahkan bahkan memaksakan pada pilihan tertentu. Netralitas sebagai aparatur negara harus dijaga untuk menciptakan suasana yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian,  Penyuluh Agama memiliki peran yang penting dalam pendidikan politik yang berbasis etika atau akhlak karimah dalam pemilihan umum, karena mereka dapat membantu membentuk masyarakat yang lebih sadar akan nilai-nilai etika dalam konteks politik dan mempromosikan partisipasi politik yang berintegritas dan bertanggung jawab. Itulah beberapa hal yang dapat dilakukan Penyuluh Agama dalam mendorong menciptakan pemilu yang damai. Bisa dilakukan secara mandiri ataupun kerjasama bersama  lainnya, pemerintah, dan masyarakat sipil. Wallahu a'lam

 (Megamendung, 09022024).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun