Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Aparatur Jabatan Fungsional (PNS, P3K, Honorer) Pahami Kriteria Profesi Jabatan Fungsional Anda - Bagian I

15 Oktober 2023   09:30 Diperbarui: 15 Oktober 2023   09:37 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profesi  Penyuluh Agama. Sumber: pribadi

Tulisan Bagian I ini akan fokus pada pembahasan profesi secara umum, dimana profesi apapun baik dalam lingkungan pemerintah (Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil atau PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau P3K maupun yang Non PNS Honorer) atau swasta dapat merefleksikan diri apakah profesi yang melekat pada diri anda telah memenuhi kriteria profesi.

Apa Itu Profesi

Konsep tentang profesi pada zaman modern sekarang ini sudah sangat berkembang sedemikian rupa sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Istilah profesi berasal dari bahasa Inggris profession, ini tercantum dalam Oxford English Dictionary  dari sejak edisi tahun 1541. Dalam kamus tersebut, "profesi" diartikan sebagai pekerjaan yang merupakan pengetahuan yang diakui yang diperoleh dari lembaga pendidikan dan pengajaran dan diterapkan pada masalah orang lain atau berdasarkan praktik yang didasarkan atas pengetahuan tersebut.

Soekarman (2004) dalam Hermawan & Zen (2010)*, mendefinisikan "profesi" sebagai sejenis pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang untuk melaksanakannya dengan baik memerlukan keterampilan dan atau keahlian khusus yang diperoleh dari pendidikan dan atau pelatihan secara berkesinambungan sesuai dengan perkembangan bidang pekerjaan atau lapangan pekerjaan yang bersangkutan.

Dapat dikatakan, profesi merupakan pekerjaan dan pengabdian kepada masyarakat yang memerlukan pengetahuan, keahlian, & keterampilan khusus.

Kriteria Profesi

Ada beberapa kriteria yang melekat pada profesi. Beberapa ahli menyebutkan pendapatnya tentang apa saja kriteria yang disebut sebagai profesi. Berikut ini beberapa pendapat ahli yang bisa kita kutip. Menurut Garry (Sukarman, 2004) dalam Hermawan & Zen (2010), menyatakan 5 (lima) persyaratan dan kelengkapan suatu profesi, yaitu:

1. Memiliki keterampilan khusus.

2. Memiliki organisasi profesi yang akan menentukan tingkat-tingkat keahlian dan menetapkan keanggotaan.

3. Memiliki kode etik yang mengatur perilaku yang berdasarkan atas dua loyalitas kepada tugas pokok dan klien.

4. Dalam melaksanakan tugasnya mengutamakan kesejahteraan umum.

5. Memiliki dedikasi antar anggota dalam peningkatan profesi dan pendidikan.

Sementara Gross, et.al. (Hermawan, 1979) dalam Hermawan & Zen (2010), melihat otonomi menjadi hal penting bagi anggota profesi dan korpsnya. Gross berpendapat bahwa suatu profesi harus mempunyai kriteria:

1. Adanya otonomi yang cukup luas bagi anggota profesi dan bagi seluruh korpsnya dalam melaksanakan pekerjaan profesinya.

2. Harus ada pengabdian kepada masyarakat yang khas, jelas dan esensial.

3. Harus mendasarkan penampilannya kepada teknik-teknik ilmiah.

4. Diperlukan masa pendidikan yang cukup lama.

5. Harus adanya organisasi profesi yang komprehensip yang berhak dan dapat mengatur kepentingan para anggota organisasi profesi.

6. Suatu organisasi profesional harus lebih banyak menitikberatkan pada pengabdiannya kepada masyarakat daripada keuntungan ekonomi finansial

Sedang menurut Flexner (Bowden, 1994) dalam Hermawan & Zen (2010), terdapat 6 (enam) persyaratan yang seharusnya dipenuhi oleh suatu profesi, yaitu:

1. Profesi merupakan pekerjaan intelektual.

2. Profesi merupakan pekerjaan ilmiah.

3. Profesi merupakan pekerjaan praktikal.

4. Profesi harus memiliki standar cara melaksanakannya dan mempunyai tolok ukur keberhasilannya.

5. Profesi harus terorganisasi secara sistematis.

6. Profesi merupakan pekerjaan altruisme yang berorientasi pada masyarakat yang dilayani bukan pada diri profesional itu sendiri

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun