Mohon tunggu...
Elvi Anita Afandi
Elvi Anita Afandi Mohon Tunggu... Lainnya - FAIRNESS LOVER

Maka berlomba-lombalah dalam kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Penghulu Kudu Segera Dinaikkan

2 Agustus 2023   21:06 Diperbarui: 4 Agustus 2023   08:54 922
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sejauh ini pemerintah telah memperhatikan besaran tunjangan jabatan fungsional bagi para Pejabat Fungsional aparaturnya. Besaran tunjangan tersebut beragam jumlahnya. Sebut saja Jabatan Fungsional Peneliti, sejak tahun 2012 berdasar Surat Edaran Kementerian Keuangan No. 34/PB/2012 sebagai berikut:

Sumber: SE No. 34/PB/2012
Sumber: SE No. 34/PB/2012

Tunjangan jabatan peneli ini merupakan tunjangan jabatan fungsional tertinggi di lingkungan Aparatur Sipil Negara.

Kementerian Agama RI sedang berproses memperjuangkan tunjangan fungsional jabatan fungsional bagi Penghulu dan Penyuluh Agama. Sejak Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2007 mengatur tentang Tunjangan Jabatan Penghulu sebagai berikut:

Sumber: Perpres  73 Tahun 2007
Sumber: Perpres  73 Tahun 2007

Sedang tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama, berdasar Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor : 50 Tahun 2007 Tanggal  28 Juni 2007 ditetapkan sebagai berikut.

Sumber: Perpres No. 50 Tahun 2007
Sumber: Perpres No. 50 Tahun 2007

Tentu saja besaran ini tidak memadai lagi untuk  sebuah tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Agama atau Penghulu. Perlu diberikan tunjangan Jabatan Fungsional yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Terlebih baik Jabatan Fungsional Penghulu maupun  Jabatan Fungsional Penyuluh Agama belum pernah mengalami kenaikan. Jumlah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kebutuhan dalam rangka peningkatan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja, sehingga perlu diganti.

Coba kita bandingkan tinjangan fungsional Penghulu dan Penyuluh Agama tersebut dengan Jabatan Fungsional lain seperti Penyuluh Keluarga Berencana yang ditetapkan sebelumnya pada Tahun 2014  telah mengalami kenaikan berdasar Perpres No. 99 tahun 2021. Saat ini besaran  jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana ditetapkan sebagai berikut:

Perpres No. 99 Tahun 2021
Perpres No. 99 Tahun 2021

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun