Hilangnya keanekaragaman hayati: hutan tropis hanya menutupi 6% dari permukaan bumi tetapi mengandung 80-90 persen spesies dunia.
 Penebangan liar berkontribusi terhadap perubahan iklim dengan menyebabkan pemanasan global. Pohon menyimpan karbon dioksida, yang kemudian digunakan untuk membuat karbohidrat, lemak, dan protein yang membentuk pohon; proses ini dikenal sebagai fotosintesis dalam biologi.
Pemicu bencana alam ,seperti banjir tanah longsor dan semisalnya akan mudah terjadi jika hutan semakin mengalami penurunan kuantitas dan kualitas.
Upaya pemberantasan penebangan pohon secara liar di indonesia
Salah satu upayanya yaitu dengan penegakan hukum perizinan dengan memanfaatkan produk kayu untuk di ekspor, Yakni dengan mngecek produk kayu yang akan di ekspor ke negara lain. Memiliki izin akan memastikan bahwa produk kayu di peroleh dari penebangan yang legal dan di akui.
Namun persoalnya tidak hanya pada penerbitan izin , karena fakta di lapangan banyak muncul persoalan baru , seperti penyelewengan kayu.. dalam hal ini kayu legal dan ilegal di campur, sehingga kayu ilegal juga di sertifikasi sebagai kayu legal.selain itu sangat sulit untuk di bedakan kayu legal dan ilegal , karena keduanya secara fisik mirip.
Adapun cara untuk mengatasi penebangan pohon secara liarÂ
Melakukan sosialisasi kepada banyak masyarakat tentang bahayanya penebangan pohon secara liar yg di lakukan secara terus menerus sehingga membuat masyarakat bisa menyadari hal tersebut dan bisa menghindari penebangan pohon secara liar.
Melakukan penanaman pohon kembali atau reboisasi ,kepada masyarakat yang telah di berikan sosialisasi untuk melakukan perbaikan hutan.dan kepada oknum yang telah melakukan penebangan pohon secara liar untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah di lakukan.
Memperketat pengawasan dan pengendalian hutan, masyarakat di harapkan berperan dalam pengawasan dan pengendalian bersama dengan pemerintah setempat.Â
Mempertegas peraturan perundang-undangan,undang-undang tersebut harus bisa mengatur pembatasan jumlah penebangan hutan,perencanaan penebangan hutan , dan kewajiban melakukan penanaman kembali