Malang (15/10)Â - Pada dasarnya hukum pidana mengambil peran penting di negara ini, oleh karena itu berjuta-juta orang telah mengambil peran pada bidang tersebut demi kepentingannya masing-masing. Seperti yang sudah diketahui oleh semua orang bahwasanya total ahli hukum di negara ini sudah sangat cukup. Dengan ini FH UMM mengharapkan, menginginkan, serta menuntut agar lulusan FH UMM memiliki akreditasi unggulannya masing-masing dalam upaya menjadi ahli hukum yang berbeda dari individu lainnya.Â
"Saya berharap sebagai lulusan FH UMM itu berbeda dari fakultas hukum universitas lainnya yang mana mempunyai bekal kompetensi secara teoritis dan juga praktek" berikut ucap Prof. Dr. Tongat S.H., M.Hum. dalam ucapan penyambutan serta pembukaan pada kegiatan Kuliah Praktisi Hukum Acara Pidana Dalam Teori dan Praktik pada Sabtu, 14 Oktober 2023 yang diselenggarakan oleh Laboratorium Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
Kegiatan tersebut telah terlaksana sejak mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB yang dihadiri lebih dari 600 mahasiswa FH UMM. Dengan menghadirkan simulasi pengadilan hukum acara pidana oleh Delegasi Juara 1 Piala Dekan Internal Moot Court Competition 2023 yang mana simulasi tersebut akan menunjukkan gambaran praktik hukum acara pidana kepada para mahasiswa FH UMM seperti yang Prof. Dr. Tongat S.H., M.Hum. katakan "hari ini akan disimulasikan oleh kawan-kawan dan juga langsung di review oleh para pemateri."
Bersama Nanang Dwi K., SH., M.Hum. selaku Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas IB, Dr. Moch Arifianto, S,H., S.S., M.H selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, AKP. Nurwasis, S.H., M.H. selaku Wakasat Reskrim Polresta Malang Kota, dan juga Leo A. Permana, S.H., M.Hum selaku Advokat dan CEO Law Firm Leo & Associates yang keempatnya menjadi pemateri yang masing-masing memaparkan materi bersumber pada ahli bidangnya masing-masing. Sebelum menyampaikan materi seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Tongat S.H., M.Hum. bahwa para pemateri yakni Nanang Dwi K., SH., M.Hum., Dr. Moch Arifianto, S,H., S.S., M.H, dan Leo A. Permana, S.H., M.Hum akan memberikan penilaian pada simulasi yang dilaksanakan pada pembukaan acara.
Dalam sesi review Dr. Moch Arifianto, S,H., S.S., M.H selaku Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang menyampaikan bahwa "Bukti itu tidak perlu dibawa-bawa oleh jaksa penuntut umum, hanya perlu keterangan saksi saja."Â
Sedangkan dalam sesi materi yang disampaikan oleh Leo A. Permana, S.H., M.Hum selaku Advokat dan CEO Law Firm Leo & Associates ia sempat membahas sedikit kasus yang saat ini tengah gencar diperbincangkan di media yaitu, Kopi Sianida atau Ice Cold dalam film dokumenter terbarunya. Ia berpendapat bahwasanya "Jessica itu memang bersalah, hal itu sesuai dengan asas judicata pro veritate habetur." Asas tersebut merupakan asas yang menyatakan bahwa keputusan hakim harus selalu dianggap benar, oleh karena itu Leo A. Permana, S.H., M.Hum menyatakan Jessica bersalah sesuai dengan pernyataan hakim pada kasus tersebut.