Hukum', hal tersebut didasari oleh peraturan serta hukum yang berlaku di Indonesia bertindak dengan tegas terhadap seluruh pelanggar diluar sana. Sederhananya segala macam permasalahan yang terjadi di negara ini akan diselesaikan secara hukum yang tentunya berlandaskan dengan pasal-pasal yang telah berlaku. Kekurangan dari semua itu ialah negara ini memiliki terlalu banyak pasal serta peraturan yang ada, entah pasal-pasal tersebut lahir karena dibuat oleh pihak berwenang atau hanya sekedar adaptasi dari hukum negara luar. Hal ini menjadikan pasal-pasal yang berlaku saling tumpang tindih. Dengan itu terdapat beberapa titik kosong terhadap hukum itu sendiri. Oleh karena itulah para pihak berwenang harus menghadirkan peraturan-peraturan baru untuk menutupi kekosongan hukum yang ada.
17/9 - Indonesia merupakan negara yang memiliki sebuah sebutan sebagai 'NegaraDi sisi lain Universitas Muhammadiyah Malang seperti tidak ada habisnya, setelah diberitakannya "International Short Course Reform 2023" yang telah diadakan kemarin, kini pada tanggal 15 September telah diadakan kuliah perdana yang dipertunjukkan spesial untuk para mahasiswa baru Fakultas Hukum UMM. Dengan mengusung tema "Eksistensi Penemuan Hukum dalam Mengisi Kekosongan Hukum di Indonesia", kuliah perdana tersebut sukses diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMM kepada para audiens.
Setiap tahunnya kuliah perdana ini selalu dipersembahkan untuk para mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang. Yang menjadikan acara tersebut terkesan unik dan spesial ialah materi serta pemateri yang dihadirkan selalu berbeda-beda setiap tahunnya. Seperti pada kesempatan kali ini, Fakultas Hukum UMM menghadirkan Prof. Dr. Drs. Amran Suadi, S.H., M. Hum., M. M yaitu Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang hadir sebagai pemateri khusus kuliah perdana pada tanggal 15 September lalu.
Lebih dari 400 audience yang menghadiri kuliah perdana tersebut. Acara bergengsi ini diselenggarakan atas dasar pembahasan penemuan-penemuan hukum yang eksistensinya baru ditemukan guna menutupi kekosongan hukum yang timbul di negara ini. Dengan itu kegiatan ini bertujuan untuk memperluas wawasan serta memberikan gambaran hukum di negara ini kepada seluruh mahasiswa baru Fakultas Hukum UMM. Oleh karena itu dihadirkannya pemateri yang bergengsi serta berpengalaman pada kuliah perdana Fakultas Hukum UMM menjadikan suatu hal yang wajib.
Kuliah perdana ini sukses diselenggarakan pada hari Jumat tepatnya pada tanggal 15 September 2023 pukul 08.00 WIB yang berlokasi di aula lantai 9 GKB 4 Universitas Muhammadiyah Malang. Dengan Bayu Dwiwiddy Jatmiko, S.H., M. Hum. selaku Wakil Dekan Fakultas Hukum UMM yang menjadi moderator dalam acara kuliah perdana tersebut. Tidak lupa terdapat Prof. Dr. Tongat, S.H., M. Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum UMM yang hadir untuk memberikan ucapan serta salam pembuka pada acara spesial tersebut. (elv/saf)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H