Mohon tunggu...
Elva Pristiani
Elva Pristiani Mohon Tunggu... -

mahasiswa kesehatan masyarakat universitas halu oleo

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Kesibukan Mahasiswa Mengurus PKM (Program Kreativitas Mahasiswa)

30 September 2014   16:05 Diperbarui: 17 Juni 2015   22:57 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kendari

Mahasiswa (i) di sibukkan oleh pengurusan berkas tersebut guna mengikuti kegiatan yang di laksanakan oleh dikti (Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi) yaitu membuat proposal PKM (Program Kreativitas Mahasiswa).Pada hari jum’at (26/09) banyak mahasiswa (i) yang mengantri untuk mengurus berkas-berkasguna melengkapi persyaratan yang di tetapkan didalam pembuatan proposal PKM.

Jum’at pagibertempat di rektorat Universitas UHO mahasiswa (i) rela mengantri untuk mengurus lembaran pengesahan yang membutuhkan tanda tangan Pembantu Rektor III. Dengan sabar para mahasiswa (i) menunggu lembaran pengesahannya di tanda tangani oleh PR III, karena batas terakhir pengunggahan proposal PKM yaitu hari minggu pada tanggal 28 September 2014.

Walaupun harus mengantri apalagi cuaca hari itu sangat cerah (panas) tetapi mahasiswa (i) tidak kehilangan semagatnya. Kegiatan membuat proposal PKM ini yaitu bertujuan agar mahasiswa menuangkan ide kreatif nya, mahasiswa dapat memilih akan mengikuti PKM dalam bentuk apa saja. Pilihan yang siapkan yaitu PKM-P, PKM-K,PKM-T,PKM-AI,PKM-KC,PKM-M,PKM-GT. Jadi mahasiswa dapat menuangkan kreatifitasnya sesuai dengan bidangnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun