Hallo gaes!!
Akhir-akhir ini pasti kamu tidak asing dengan berita tindak pidana perpajakan, salah satunya yaitu kasus faktur pajak fiktif.
Untuk mengetahui adanya tindak pidana perpajakan DJP melakukan pemeriksaan bukti permulaan terhadap wajib pajak yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan. Dugaan tindak pidana perpajakan sebenarnya berasal dari hasil analisis IDLP (informasi data laporan dan pengaduan).
Gunanya untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data, dan tujuan lainnya dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.Â
Pemeriksaan pajak akan dilakukan oleh penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Ditjen Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak yang diberi wewenang dan tanggung jawab. Melalui pemeriksaan pajak ini salah satunya adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan terhadap wajib pajak.
Ruang lingkup pemeriksaannya sendiri meliputi pemeriksaan lapangan akan satu atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di tempat wajib pajak. Akan ada pemeriksaan kantor Ditjen Pajak juga terhadap suatu jenis pajak tertentu baik tahun berjalan maupun tahun-tahun sebelumnya. Setelah adanya pemeriksaan, maka terbitlah laporan terhutang hasil pemeriksaan yang disusun dalam suatu laporan pemeriksaan pajak oleh pemeriksa pajak secara ringkas, jelas, dan sesuai dengan ruang lingkup dari tujuan pemeriksaan.
Apa itu pemeriksaan bukti permulaan? Menurut peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 pemeriksaan bukti permulaan memiliki tujuan dan kedudukan yang sama dengan menyelidikan berdasarkan kitab undang-undang hukum acara pidana KUHP pemeriksaan bukti permulaan merupakan prosedur awal untuk menentukan proses penyidikan tidak pidana di bidang perpajakan.
Terdapat dua jenis pemeriksaan walaupun masih menggunakan istilah pemeriksaan tetapi tidak semua pemeriksaan bukti permulaan diberitahukan kepada wajib pajak karena pemeriksaan bukti permulaan ada dua jenis yaitu terbuka dan tertutup
1). Secara terbuka peraturan pemerintah nomor 50 tahun 2022 mengatur bahwa pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka dilakukan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada wajib pajak
2). Secara tertutup sebaliknya pemeriksaan bukti permulaan secara tertutup dilakukan tanpa pemberitahuan kepada wajib pajak karena itu bisa jadi wajib pajak tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka karena pemeriksaan bukti permulaan dilakukan secara tertutup.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H