[caption caption="Balai Kota Malang"][/caption]Sampah kota merupakan material-material padat yang dihasilkan dari aktifitas harian manusia dan dibuang karena dianggap tidak berguna lagi dan atau tidak diinginkan, dimana material tersebut dapat berupa sisa-sisa makanan, bekas kemasan produk, koran, majalah dan buku yang sudah tidak digunakan lagi, perabotan rumah tangga dan pakaian yang sudah tidak digunakan lagi, potongan rumput atau tanaman, dan berbagai material padat lainnya yang dibuang oleh manusia. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah pada Pasal 1 ayat 1, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, dimana sampah yang dimaksud disini adalah tidak termasuk sampah specifik yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus sebagaimana dijelaskan di ayat 2.Â
Setiap aktifitas harian manusia disadari atau tidak akan senantiasa menghasilkan buangan. Semakin banyak jumlah manusia dan aktifitas yang dilakukan akan menyebabkan semakin banyak sampah yang dihasilkan. Permasalahan sampah mulai muncul pada saat jumlah lahan yang tersedia semakin terbatas akibat dari tingginya angka pertumbuhan penduduk, dan semakin beragamnya aktifitas seiring dengan pesatnya pembangunan dan pertumbuhan teknologi di segala bidang. Disadari bahwa sampah dan segala permasalahan yang ditimbulkan memerlukan penanganan yang serius dan terintegrasi. Pesatnya pertumbuhan penduduk dunia dan pembangunan menjadikan sampah sebagai masalah yang komplek dan dihadapi oleh hampir seluruh bangsa.Â
Permasalahan sampah secara menyeluruh adalah menyangkut bagaimana memproyeksikan dan mengelola jumlah timbulan sampah yang dihasilkan setiap hari, bagaimana melakukan reduksi volume timbulan sampah dan memanfaatkan setiap potensi yang dapat dihasilkan baik berupa pemanfaatan material sampah yang masih bernilai ekonomis, transformasi sampah menjadi material bernilai seperti pupuk maupun potensi bangkitan energi yang bisa dihasilkan, bagaimana memilih metode, teknik, dan teknologi yang tepat untuk pengelolaan sampah mulai dari sumber sampah, pewadahan, pengumpulan, transfer dan pengangkutan, sampai ke pembuangan akhir. Permasalahan sampah ini, apabila tidak ditangani dengan benar akan menimbulkan dampak bagi lingkungan, kesehatan dan kualitas hidup.
Kota Malang merupakan kota terbesar kedua di Provinsi Jawa Timur setelah Surabaya dengan jumlah penduduk berdasarkan hasil sensus terakhir 2013 berpenduduk 836.373 jiwa (Dispendukcapil Malang , 2013) dengan estimasi potensi timbunan sampah sekitar ± 450 ton/hari, dimana sekitar 69% berasal dari sampah domestik yaitu dari perumahan atau rumah tangga sedangkan sisanya 31% berasal dari sampah non domestik yaitu dari sampah pasar, fasilitas pertokoan, fasilitas industri, sampah jalan, sampah pertamanan dan sampah dari fasilitas kesehatan.Â
Menurut data Badan Pembinaan Hukum Nasional (bphn) 2013 dapat diketahui jumlah penduduk terpadat berada di kecamatan klojen. Dimana menurut DKP Kota Malang Januari 2016 di jelaskan bahwa jumlah volume sampah yang masuk perhari dikota Malang adalah kurang lebih sekitar 400 ton dimana wilayah klojen termasuk kontribusi sampah terbesar yaitu kurang lebih sekitar 25% nya atau sekitar 100 ton. Menurut data kapasitas volume sampah kota Malang, didapatkan bahwa pada kecamatan klojen dengan beban volume sampah terbanyak dikota Malang memiliki TPS dengan kapasitas sampah yang masih belum mampu menampung volume sampah yang datang tiap hari, khususnya pada TPS Rampal Celaket, Wilis dan Brantas.Â
Kebutuhan pemenuhan layanan pengelolaan sampah, keterbatasan sumber daya alokasi pengelolaan sampah yang ada, kebutuhan peningkatan kapasitas sumber daya, dan adanya alternatif untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, maka optimalisasi system dengan mengembangkan model tata kelola dapat merupakan salah satu solusi untuk mendukung pengambilan keputusan yang rasional bagi para perencana dan pengambil keputusan. Dan DKP Kota malang telah membuktikannya dengan berbagai program mulai Bank Sampah, hingga pembentukan Kader Lingkungan dengan melibatkan stakeholder terkait dan masyarakat, untuk berperan serta aktif dalam mengurangi dampak sampah rumah tangga.
Hal tersebut membuahkan hasil, Kota Malang kembali meraih penghargaan Adipura 2015 untuk kategori Kota Besar berkat kegigihan segenap elemen masyarakat dan Pemerintah Kota Malang dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan lingkungan perkotaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H