Dalam era globalisasi dan teknologi informasi yang terzus berkembang, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami dan merangkul perubahan untuk tetap bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu transformasi yang kini menjadi keharusan adalah digitalisasi. Digitalisasi UMKM bukan hanya sekadar tren, melainkan suatu kebutuhan strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memperoleh keunggulan kompetitif. Karena alasan itulah, mahasiswa-mahasiswa Universitas Airlangga yang sedang melaksanakan Belajar Bersama Kelompok 3 (BBK 3) di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya memberikan sosialisasi mengenai cara-cara yang baik dan benar untuk memasarkan produk UMKM setempat secara digital dan berbagai tipsnya.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Januari 2024 ini dihadiri oleh sejumlah pemilik UMKM. Sejumlah pelaku usaha yang menjual makanan, minuman, bahkan jasa menghadiri acara ini. Dari para pemilik usaha yang hadir, banyak yang telah melakukan pemasaran produk secara digital. Namun, kendala utama yang banyak dialami adalah kurang efektifnya pelaksanaan digitalisasi tersebut. Adapun kendala-kendala yang sering ditemui berupa kurangnya kualitas foto produk dan kemasan produk yang kurang tepat. Dari situlah, para pemateri, Nafi Nurdiana dan Chyntia Karina yang berasal dari Program Studi Manajemen, menganalisa dan memberikan solusi serta membimbing para pemilik usaha. Setelah itu, para pemilik usaha yang berminat dan bersedia untuk dibantu akan dilakukan pendampingan untuk memaksimalkan implementasi materi yang telah diberikan.
Kegiatan Sertifikasi Halal kemudian diadakan pada Senin, 22 Januari 2024 di Balai RW 2 Lidah Wetan dengan mengundang Tim Pusat Halal Universitas Airlangga sebagai pemateri. Pada kegiatan ini, sasaran yang diutamakan adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK), namun tidak menutup akses untuk pengusaha-pengusaha di luar skala tersebut untuk bergabung dalam acara ini. Dalam kegiatan ini, pemilik usaha diberikan sosialisasi bahwa per tanggal 17 Oktober 2024, seluruh usaha makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasilnya, dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sudah harus bersertifikat halal. Apabila tidak, akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha.
Pentingnya sertifikasi halal bagi pengusaha makanan dan minuman tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas. Dengan memperoleh sertifikasi halal, pengusaha dapat memanfaatkan peluang pasar, membangun kepercayaan konsumen, dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka di tingkat lokal maupun global dengan bantuan pemasaran secara digital. Dengan langkah-langkah yang tepat, UMKM dapat menjadikan digitalisasi sebagai katalisator untuk kesuksesan jangka panjang mereka.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI