Mohon tunggu...
Elsye Angelica
Elsye Angelica Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Airlangga

Seorang mahasiswa yang menyukai literasi tentang hal-hal unik yang ada di sekitar, terutama yang berhubungan dengan hewan

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Dari Warung ke Luasnya Dunia Maya: Serunya UMKM yang Bersertifikat Halal

1 Februari 2024   00:16 Diperbarui: 1 Februari 2024   00:22 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendampingan oleh Pemateri Sumber: dok. pribadi

Dalam era globalisasi dan teknologi informasi yang terzus berkembang, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami dan merangkul perubahan untuk tetap bersaing di pasar yang semakin kompetitif. Salah satu transformasi yang kini menjadi keharusan adalah digitalisasi. Digitalisasi UMKM bukan hanya sekadar tren, melainkan suatu kebutuhan strategis untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperluas jangkauan pasar, dan memperoleh keunggulan kompetitif. Karena alasan itulah, mahasiswa-mahasiswa Universitas Airlangga yang sedang melaksanakan Belajar Bersama Kelompok 3 (BBK 3) di Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya memberikan sosialisasi mengenai cara-cara yang baik dan benar untuk memasarkan produk UMKM setempat secara digital dan berbagai tipsnya.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 13 Januari 2024 ini dihadiri oleh sejumlah pemilik UMKM. Sejumlah pelaku usaha yang menjual makanan, minuman, bahkan jasa menghadiri acara ini. Dari para pemilik usaha yang hadir, banyak yang telah melakukan pemasaran produk secara digital. Namun, kendala utama yang banyak dialami adalah kurang efektifnya pelaksanaan digitalisasi tersebut. Adapun kendala-kendala yang sering ditemui berupa kurangnya kualitas foto produk dan kemasan produk yang kurang tepat. Dari situlah, para pemateri, Nafi Nurdiana dan Chyntia Karina yang berasal dari Program Studi Manajemen, menganalisa dan memberikan solusi serta membimbing para pemilik usaha. Setelah itu, para pemilik usaha yang berminat dan bersedia untuk dibantu akan dilakukan pendampingan untuk memaksimalkan implementasi materi yang telah diberikan.

Pendampingan oleh Pemateri Sumber: dok. pribadi
Pendampingan oleh Pemateri Sumber: dok. pribadi
Pada diskusi tersebut, dapat ditemukan sebuah masalah yang dialami oleh hampir seluruh pemilik usaha, yaitu belum adanya sertifikat halal. Dengan status Indonesia sebagai negara dengan penduduk beragama Islam terbanyak, hal ini tentu sangat penting dan sudah seharusnya menjadi standar untuk produk makanan dan minuman yang akan dijual. Dari diskusi, ditemukan bahwa belum adanya sertifikat tersebut sedikit banyak menghambat para pengusaha makanan dan minuman dalam menjual produk-produknya. Dengan adanya kendala tersebut, diadakanlah program Sertifikasi Halal untuk UMKM.

Kegiatan Sertifikasi Halal kemudian diadakan pada Senin, 22 Januari 2024 di Balai RW 2 Lidah Wetan dengan mengundang Tim Pusat Halal Universitas Airlangga sebagai pemateri. Pada kegiatan ini, sasaran yang diutamakan adalah Usaha Mikro dan Kecil (UMK), namun tidak menutup akses untuk pengusaha-pengusaha di luar skala tersebut untuk bergabung dalam acara ini. Dalam kegiatan ini, pemilik usaha diberikan sosialisasi bahwa per tanggal 17 Oktober 2024, seluruh usaha makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasilnya, dan bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sudah harus bersertifikat halal. Apabila tidak, akan ada sanksi yang diberikan kepada pemilik usaha.

Tim Pusat Halal Universitas Airlangga sebagai PemateriSumber: dok. pribadi
Tim Pusat Halal Universitas Airlangga sebagai PemateriSumber: dok. pribadi
Selain hal tersebut, pemateri menjelaskan tentang logo halal terbaru yang digunakan, jenis produk yang harus bersertifikasi halal, dan dokumen yang menjadi persyaratan pengajuan sertifikasi halal. Tim Pusat Halal Universitas Airlangga juga menjelaskan bahwa dalam kegiatan ini akan diberikan pendampingan dalam pengajuan sertifikasi halal bagi pengusaha UMK yang usahanya termasuk produk self declare.

Para Pemilik Usaha dalam Acara Sertifikasi HalalSumber: dok. pribadi
Para Pemilik Usaha dalam Acara Sertifikasi HalalSumber: dok. pribadi
Setelah kegiatan sosialisasi, para pemilik usaha diminta untuk mengisi formulir yang menjelaskan jenis usaha dan produk yang akan didaftarkan. Kemudian, para pemateri mendampingi secara langsung dalam proses pengajuan hingga selesai.

Pentingnya sertifikasi halal bagi pengusaha makanan dan minuman tidak hanya terbatas pada aspek keagamaan, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang cerdas. Dengan memperoleh sertifikasi halal, pengusaha dapat memanfaatkan peluang pasar, membangun kepercayaan konsumen, dan memastikan keberlanjutan bisnis mereka di tingkat lokal maupun global dengan bantuan pemasaran secara digital. Dengan langkah-langkah yang tepat, UMKM dapat menjadikan digitalisasi sebagai katalisator untuk kesuksesan jangka panjang mereka.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun