Mohon tunggu...
Helmi Syarah
Helmi Syarah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Berkarya dalam sunyi dengan ikhlas

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KUA Bojongsoang Agendakan Bimbingan Calon Pengantin Setiap Pekan

28 Oktober 2022   12:36 Diperbarui: 28 Oktober 2022   12:42 1285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan memiliki peran sebagai tumpuan dari Kementerian Agama (Kemenag) dalam rangka melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat. Termasuk Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bojongsoang Kabupaten Bandung yang menyediakan berbagai pelayanan serta kegiatan.

Diantaranya, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf ( PPAIW), Badan Amil Zakat (BAZ), Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4), Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ). Semua kegiatan tersebut berada di bawah naungan KUA Bojongsoang.
     
KUA Bojongsoang sangat membuka diri untuk melayani kepentingan masyarakat. Salah satunya Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan atau biasa disingkat menjadi BP4. Setiap calon pengantin yang sudah mendaftarkan pernikahan maka akan diberikan bimbingan sebelum pernikahan. KUA Bojongsoang biasanya mengadakan bimbingan sebelum pernikahan kepada calon pengantin pada setiap hari Rabu mulai pukul sembilan sampai pukul dua belas siang.
     
Pak Zenal sebagai salah satu petugas di KUA Bojongsoang menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan berapa pasang yang biasanya ikut setiap bimbingan. Semua tergantung pendaftar dan kemauan calon pengantin untuk menghadiri bimbingan sebelum pernikahan. Namun sebagai institutsi pemerintahan yang menyediakan layanan, KUA Bojongsoang sudah melaksanakan tanggung jawab dengan mengundang setiap  calon pengantin sebagaimana tugas mereka yang telah diberikan oleh Kementerian Agama.
   
 "Tugas kami yang diberikan oleh kementerian agama adalah melaksanakan bimbingan sebelum pernikahan terhadap calon pengantin. Dan tanggung jawab kami pihak KUA hanya mengundang dan melaksanakan bimbingan kepada calon pengantin. Datang ataupun tidak itu tergantung calon pengantinnya" ujar pak zenal. "Seperti yang dilihat hari ini, sudah jam 09.30 tapi belum ada calon pengantin yang datang" sambung beliau (Rabu, 05/10/22)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun