Sidang paripurna atas kenaikan BBM, akhirnya diputuskan walaupun hasilnya mengecewakan Rakyat Indonesia. Adanya ayat tambahan pada pasal 7 ayat 6a pada UU APBNP 2012 yang kurang lebih isnya pemerintah diberi celah untuk menaikkan harga BBM yang mengacu pada harga Pasar dunia,dimana hal ini bertentangan dengan UUD 1945 pasal 33. Walaupun BMM tidak naik dalam waktu dekat ini, tapi kenaikan BBM kemungkinan besar akan naik dalam jangka 6 bulan kedepan, dimana hak sepenuhnya diberi kepada pemerintah dan tanpa harus mendaat restu dari wakil rakyat (DPR).
Terimakasih kepada Fraksi PDIP dan Fraksi Hanura yang Walk Out (WO) dari sidang paripurna sebagi bentuk penolakan kenaikan BBM secara utuh untuk tahun ini,walaupin anda WO rakyat sudah mengetahi bahwa anda adalah partai penolak kenaikan harga BBM. Dan tidak pula kami ucapkan rasa terimakasih kepdap Fraksi Gerindra dan Fraksi PKS (Untuk PKS cuma setengah terimakasih), walaupu anda mengikuti sidang sampai selesai tapi andalah fraksi yang memilih opsi pertama dimana menolak harga BBM. Kekalahan telak pada vooting yang dialami oleh opsi menolak kebijakan BBM diman hanya mendapat suara 82 berbanding 356. PKS walaupun anda menolak kenaikan harga BBM, tapi ini karena terpaksa dimana opsi PKS pada lobi ditolak oleh teman koalisinya, dimana opsi yang anda tawarkan mengenai angka ICP 20% dan yang di setuji oleh teman koalisi 15%.
Untuk teman-teman mahasiswa dan demonstran perjuangan anda tidak sia-sia karena kenaikan BBMtidak jadi pada 1 april, tetapi kemungkinan dalam jangka 6 bulan kedepan. Maka dari itu karena aksi ini sudah memakan korban dan kerugian, oleh karena itu kita harus terus berdemo menolak pasal 6a yang ada pada APBNP 2012.
Teruslah berjuang kawan rakyat masih merindukan perjuangan kita, sebagai bentuk total penolakan terhadap kenaikan BBM.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H