Mohon tunggu...
Eko Sambas Priyatna
Eko Sambas Priyatna Mohon Tunggu... Lainnya - Seorang manusia yang fakir ilmu

Seorang manusia yang fakir ilmu, mengabdikan diri sebagi ASN pada sebuah Kementerian.

Selanjutnya

Tutup

Financial

STOP Korban Pinjol Ilegal dengan UMi

16 Februari 2022   09:46 Diperbarui: 16 Februari 2022   09:54 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Buku Saku PMK 193/2020, Kementerian Keuangan

                

               Masih belum hilang dalam ingatan kita, diberitakan dalam beberapa media masa, seorang Ibu dua anak berumur 38 tahun melakukan gantung diri di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Sabtu, 2 Oktober 2021 karena tak kuat menahan teror dari pengelola Pinjaman Online (pinjol) yang terus menagihnya. Masih banyak lagi cerita tentang korban pinjol ilegal, mulai dari pinjaman yang membengkak berpuluh kali lipat, data pinjaman disebar keseluruh kontak telepon, sampai didatangi dan ditagih dengan cara kasar. Untuk mengatasi jeratan pinjol ilegal ini sebenarnya pemerintah tidak tinggal diam. Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya dengan mengeluarkan program Pembiayaan Ultra Mikro (UMi).

                Saat ini masyarakat dimudahkan dalam mengakses dunia digital. Hal inilah yang dimanfaatkan para rentenir untuk membuat aplikasi pinjaman online (pinjol). Kemudahan dalam mendapatkan uang dengan proses yang cepat menjadi iming-iming yang menggiurkan. Kebutuhan yang mendesak disaat pandemi, ditambah pekerjaan yang tidak menentu menjadi alasan untuk melakukan kredit. Banyaknya berita tentang korban pinjol ilegal seolah tidak menyurutkan minat masyarakat dalam melakukan kredit melalui pinjol ilegal ini, sehingga berita-berita korban pinjol ilegal masih terus menghiasi media massa kita.

Mengetahui pinjol ilegal sebenarnya cukup mudah. Dikutip dari Majalah Tempo, berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Tidak mencantumkan izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan
  • Menggunakan nama aplikasi mirip dengan pinjaman online lain, misalnya hanya berbeda spasi atau huruf kapital
  • Penawaran unduh aplikasi dilakukan melalui pesan whatsapp menggunakan nomor yang tidak dikenal
  • Besaran bunga pinjaman dan denda tergolong tinggi (1-4 persen perhari hingga berlipat ganda) dengan jangka waktu pembayaran yang lebih cepat.
  • Ada syarat biaya tambahan hingga 40 persen dari nilai pinjaman
  • Meminta akses data telepon seluler milik nasabah.

                Pemerintah sebenarnya telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi menjamurnya pinjol ilegal ini. Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Waspada Investasi. Organ Otoritas Jasa Keuangan ini merangkul 12 lembaga dan kementerian lain, seperti kepolisian, kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Penutupan ribuan aplikasi pinjol ilegal telah dilakukan. Namun hal ini masih belum cukup, karena para rentenir digital ini cukup cerdik dengan  dengan menggunakan nama aplikasi yang baru. Seperti kata pepatah, mati satu tumbuh seribu. Ditutupnya satu aplikasi pinjol ilegal, tidak menyurutkan mereka untuk membuat aplikasi dengan nama yang hampir sama,  cegatan dari Google Play Store pun disiasati dengan mendaftarkan aplikasi disektor perdagangan.

                Salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan melalui pinjaman adalah dengan bergulirnya program Pembiayaan Ultra Mikro. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 193/PMK.05/2020 tentang Pembiayaan Ultra Mikro, Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) adalah program fasilitas pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro baik dalam bentuk pembiayaan konvensional maupun pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Pembiayaan UMi merupakan dana bergulir pemerintah yang menyediakan fasilitas pembiayaan bagi usaha ultra mikro yang belum dapat mengakses program pembiayaan dari perbankan.

                Sasaran pembiayaan UMi adalah usaha ultra mikro yang dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (dibuktikan dengan NIK elektronik) dan tidak sedang menerima fasilitas pembiayaan pemerintah yang tercatat di Sistem Informasi Kredit Program (SIKP). Pembiayaan Umi bertujuan untuk menyediakan fasilitas pembiayaan yang mudah dan cepat bagi Usaha Ultra Mikro serta menambah jumlah wirausaha yang difasilitasi Pemerintah.

                Pembiayaan UMi disalurkan oleh Pusat Investasi pemerintah (PIP) melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang memiliki jangkauan lebih luas dari Lembaga Perbankan. Pola penyalurannya dapat secara langsung dari penyalur kepada debitur. Contoh penyaluran secara langsung diterapkan oleh PT Pegadaian, PT Permodalan Nasional Madani (PT PNM), dan Koperasi Annisa. Pola yang lain yaitu penyaluran secara tidak langsung yaitu LKBB menyalurkan Pembiayaan UMi  melalui Lembaga Linkage dengan melakukan kerja sama business to business. Pola penyaluran secara tidak langsung diterapkan oleh PT Bahana Artha Ventura (PT BAV). PT BAV melakukan Kerjasama dengan koperasi, kemudian koperasi melakukan penyaluran kepada Debitur.

                Plafon pembiayaan UMi per debitur paling banyak sebesar 20 juta rupiah. Debitur dapat langsung menerima pembiayaan UMi dari penyalur secara perseorangan dengan tanpa membentuk kelompok terlebih dahulu. Untuk pembiayaan secara perseorangan ini debitur dapat dikenakan agunan. Cara lainnya adalah debitur membentuk kelompok terlebih dahulu, menerapkan skema tanggung renteng, dan untuk pembiayaan kepada kelompok ini tidak dapat dikenakan agunan.

Dalam pelaksanaan penyaluran, program pembiayaan UMi mempunyai prinsip:

  • Empowering & Enhancing: Penyaluran pembiayaan UMi dilakukan melalui institusi yang sudah ada dan berpengalaman dalam pembiayaan UMKM
  • IT Based: Penyaluran pembiayaan UMi didukung Teknologi Informasi terkini untuk meningkatkan aksesibilitas dan akuntabilitas
  • Optimalisasi Dana: BLU PIP melakukan optimalisasi dana melalui program kerja sama untuk mengurangi ketergantungan pada dana APBN
  • Pendampingan: Penyalur dan Lembaga Linkage diwajibkan untuk menyediakan pendampingan bagi Debitur UMi

                Salah satu prinsip penyaluran UMi adalah pendampingan yang dilakukan oleh penyalur atau Lembaga Linkage. Pendampingan yang diberikan dapat berupa pemberian motivasi, pengawasan terhadap debitur, peningkatan Sumber Daya Manusia, konsultasi  usaha, dan bentuk pendampingan lainnya. Dengan adanya pendampingan ini diharapkan tidak terjadi kredit macet dikarenakan usaha debitur dapat berjalan dan diharapkan terjadi peningkatan usaha yang berefek pada peningkatan tarap hidup dari debitur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun