Mohon tunggu...
Samuel Tambunan
Samuel Tambunan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

FH Undip 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Data Pribadi di Era Maraknya Pelanggaran: Penyuluhan KKN TIM 2 Undip

4 Agustus 2023   20:59 Diperbarui: 4 Agustus 2023   21:05 126
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perlindungan data pribadi telah menjadi permasalahan yang semakin menarik dan mendesak di era digital saat ini. Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi dan internet, jumlah data pribadi yang dihasilkan dan dikumpulkan semakin melonjak, termasuk di Indonesia. Data-data sensitif ini mencakup segala hal tentang seseorang, mulai dari nama, alamat, nomor telepon, alamat email, nomor identitas, informasi kesehatan, preferensi belanja, dan data pribadi lainnya.

Untuk menghadapi tantangan pelanggaran dan penyebaran data pribadi yang semakin kompleks, Indonesia telah mengambil langkah maju dengan menerapkan Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan mengupayakan kesadaran akan pentingnya menjaga data pribadi dengan baik.

Sejalan dengan upaya ini, terdapat contoh konkret dari Samuel Hilman Juninho Tambunan, seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, yang mengadakan acara Penyuluhan dan Infografis yang berjudul "Dataku, Privasiku: Membangun Kesadaran Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital untuk Pendidikan yang Inklusif dan Berkelanjutan menuju SDGs." Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa pada hari Jumat, 21 Juli 2023, dan dihadiri oleh 37 warga masyarakat dari seluruh dusun di Desa Glinggang.

Dalam acara ini, disampaikan berbagai materi yang relevan mengenai perlindungan data pribadi secara umum, termasuk jenis-jenis data pribadi yang diatur dalam Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman tentang pentingnya berhati-hati dalam menyebarkan data pribadi karena konsekuensi hukum yang dapat dikenakan bagi mereka yang melanggar ketentuan perlindungan data pribadi dalam undang-undang.

Hasil dari kegiatan ini adalah peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat di Desa Glinggang mengenai pentingnya menjaga data pribadi dengan baik. Hal ini sangat penting mengingat masih ada kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat desa tentang perlindungan data pribadi yang bisa berdampak pada keamanan dan privasi individu. Dengan adanya upaya seperti ini, diharapkan masyarakat akan lebih mampu melindungi data pribadi mereka secara bijaksana di era digital yang semakin kompleks ini.

Dokumentasi Pribadi KKN Tim II Desa Glinggang

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun