Banyak orang percaya bahwa hukum adat sudah ketinggalan zaman dan tidak diperlukan lagi di masa kini karena merupakan warisan budaya berabad-abad yang tertanam kuat dalam masyarakat Indonesia. Namun, mengingat betapa pentingnya hukum adat dalam melestarikan persatuan sosial dan identitas budaya bangsa, sudut pandang ini perlu dikaji ulang.
 Pertama, hukum adat memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh hukum positif. Ia berkembang seiring dengan perubahan masyarakat, mencerminkan nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat tertentu. Fleksibilitas ini memungkinkan hukum adat untuk tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah.
 Kedua, metode yang lebih lengkap untuk menyelesaikan perselisihan disediakan oleh hukum adat. Berbeda dengan sistem peradilan formal, yang sering kali mengutamakan hukuman, hukum adat lebih menekankan pada perbaikan keharmonisan masyarakat dan perbaikan. Jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa berbasis masyarakat, metode ini mungkin lebih berhasil.
 Meskipun demikian, kita harus mengakui bahwa mungkin ada beberapa kasus di mana nilai-nilai kesetaraan gender dan hak asasi manusia bertentangan dengan aspek-aspek tertentu dari hukum adat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menyelaraskan konstitusi nasional dan hukum adat dengan norma-norma universal.
 Integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional juga merupakan tantangan tersendiri. Meskipun UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria telah mengakui eksistensi hukum adat, penerapannya masih jauh dari kata sempurna. Diperlukan kerangka hukum yang lebih luas untuk mengakomodasi keberagaman hukum adat di Indonesia.
 Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, hukum adat tetap memiliki peran penting dalam masyarakat Indonesia. Ia bukan hanya sekedar sistem hukum, tetapi juga perwujudan dari kearifan lokal dan identitas budaya. Dengan pendekatan yang tepat, hukum adat dapat menjadi aset berharga dalam pembangunan sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.
 Kesimpulannya, alih-alih memandang hukum adat sebagai hambatan modernisasi, kita harus melihatnya sebagai sumber daya yang potensial. Dengan memadukan nilai-nilai tradisional dan prinsip-prinsip modern, hukum adat dapat tetap relevan dan berkontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Penulis           : Elsha Mulyasari
Dosen Pengampu : Natal Kristiono S.Pd., M.H.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H