Mohon tunggu...
Elsha Mulyasari
Elsha Mulyasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Seorang mahasiswa yang senang mengeksplore berbagai hal.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Relevansi Hukum Adat di Era Modern

9 Oktober 2024   21:19 Diperbarui: 9 Oktober 2024   21:34 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Banyak orang percaya bahwa hukum adat sudah ketinggalan zaman dan tidak diperlukan lagi di masa kini karena merupakan warisan budaya berabad-abad yang tertanam kuat dalam masyarakat Indonesia. Namun, mengingat betapa pentingnya hukum adat dalam melestarikan persatuan sosial dan identitas budaya bangsa, sudut pandang ini perlu dikaji ulang.

  Pertama, hukum adat memiliki fleksibilitas yang tidak dimiliki oleh hukum positif. Ia berkembang seiring dengan perubahan masyarakat, mencerminkan nilai-nilai dan norma yang diyakini oleh masyarakat tertentu. Fleksibilitas ini memungkinkan hukum adat untuk tetap relevan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

  Kedua, metode yang lebih lengkap untuk menyelesaikan perselisihan disediakan oleh hukum adat. Berbeda dengan sistem peradilan formal, yang sering kali mengutamakan hukuman, hukum adat lebih menekankan pada perbaikan keharmonisan masyarakat dan perbaikan. Jika dibandingkan dengan penyelesaian sengketa berbasis masyarakat, metode ini mungkin lebih berhasil.

  Meskipun demikian, kita harus mengakui bahwa mungkin ada beberapa kasus di mana nilai-nilai kesetaraan gender dan hak asasi manusia bertentangan dengan aspek-aspek tertentu dari hukum adat. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya-upaya untuk menyelaraskan konstitusi nasional dan hukum adat dengan norma-norma universal.

  Integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional juga merupakan tantangan tersendiri. Meskipun UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria telah mengakui eksistensi hukum adat, penerapannya masih jauh dari kata sempurna. Diperlukan kerangka hukum yang lebih luas untuk mengakomodasi keberagaman hukum adat di Indonesia.

  Terlepas dari tantangan-tantangan tersebut, hukum adat tetap memiliki peran penting dalam masyarakat Indonesia. Ia bukan hanya sekedar sistem hukum, tetapi juga perwujudan dari kearifan lokal dan identitas budaya. Dengan pendekatan yang tepat, hukum adat dapat menjadi aset berharga dalam pembangunan sistem hukum nasional yang lebih inklusif dan berkeadilan.

  Kesimpulannya, alih-alih memandang hukum adat sebagai hambatan modernisasi, kita harus melihatnya sebagai sumber daya yang potensial. Dengan memadukan nilai-nilai tradisional dan prinsip-prinsip modern, hukum adat dapat tetap relevan dan berkontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

Penulis                      : Elsha Mulyasari

Dosen Pengampu : Natal Kristiono S.Pd., M.H.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun