Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari saat ini 10% menjadi 12%. Rencana ini masuk dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang akan dibahas pemerintah dan DPR.
Hal ini pun mengafirmasi adanya rencana pemerintah untuk menerapkan skema multi tarif PPN seperti pernah disampaikan Kepala Subdit (Kasubdit) Humas Direktorat P2P DJP Ani Natalia.
Meski belum berlaku di Indonesia, ia menuturkan banyak negara di dunia yang telah menganut sistem PPN multi tarif.
"Terkait PPN multi tarif, juga masih dalam kajian, dan tentunya perubahan tarif dari single-tarif ke multi-tariff harus melalui perubahan UU tentang PPN," ucapnya pertengahan Mei lalu.
Pemerintah juga dapat mengenakan tarif PPN berbeda dari tarif tersebut atas penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak tertentu, impor barang kena pajak tertentu, Tarif berbeda dikenakan paling rendah 5% dan paling tinggi 25%.
Sementara itu, tarif PPN 0% diterapkan atas ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Rencana itu merupakan bagian dari reformasi kebijakan perpajakan yang diarahkan untuk perluasan basis pemajakan dan mencari sumber baru penerimaan,lalu dengan adanya kebutuhan stimulus yang sangat besar akibat pandemi covid-19.
sehingga kini berbagai negara justru berencana melakukan peningkatan tarif perpajakan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H