Belakangan ini marak sekali terjadi kekerasan terhadap wartawan. Padahal Indonesia telah masuk dalam masa kebebasan pers, Â yang ditengarai dengan berakhirnya masa represif pemerintahan Orde Baru.Â
Dalam masa reformasi saat ini, pers di Indonesia memiliki sistem kebebasan yang sangat luas dibandingkan masa Orde Baru dalam segi penyampaian informasi kepada khalayak atau pun masyarakat tentang suatu peristiwa yang sedang terjadi. Kebebasan pers ini awalnya diikuti dengan bentuk ancaman kekerasan terhadap para pekerja pers.Â
Banyak peristiwa peristiwa yang kurang berkenan yang dialami wartawan pada saat menjalankan tugasnya, misalnya seperti pada saat meliput suatu berita dalam suatu daerah, atau meliput suatu demo massa, tidak jarang yang terjadi kebanyakan pers akan terkena imbas dari amuk massa, sebagai bentuk respon massa megenai suatu berita. Kekerasan dan penganiayaan itu seringkali  terjadi dan menyebabkan efek trauma yang dirasakan para wartawan.
Perlindungan hukum terhadap wartawan yang mengalami kekerasan dalam melakukan kegiatan jurnalistik telag diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.Â
Melalui perlindungan hukum ini dapat dijadikan sebagai jaminan perlindungan dari pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan juga peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Tak hanya peraturan yang memberikan perlindungan terhadap wartawan, namun terdapat pula standar perlindungan wartawan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers melalui Peraturan Nomor: 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.Â
Saat ini peraturan perlindungan hukum terhadap pers memang belum maksimal dijalankan, yang meyebabkan masih timbulnya masalah kekerasan pada wartawan, serta masih lemah nya perlindungan hukum dalam praktik yang diberikan kepada wartawan membuat masih sering terjadi kekerasan terhadap para jurnalis maupun wartawan.
Adapun langkah langkah mengenai penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan yaitu pengumpulan informasi, melakukan verifikasi dengan menentukan kasus kekerasan yang terjadi berhubungan dengan kegiatan jurnalistik atau tidak serta apakah wartawan murni menjadi korban kekerasan atau turut berkontribusi pada terjadinya kekerasan yang terjadi, mengidentifikasi kebutuhan korban seperti kondisi kesehatan, keselamatan dan kemungkinan evakuasi korban atau keluarganya, pengambilan kesimpulan dan rekomendasi. Langkah koordinasi (tingkat lokal maupun tingkat nasional yang melibatkan organisasi profesi, media tempat wartawan bekerja, Dewan Pers, Kepolisian, LSM media atau LSM HAM), dan yang terakhir pengumpulan dana untuk penanganan jika diperlukan.
Pihak pertama yang memiliki tanggung jawab terhadap wartawan yang mendapat kekerasan adalah Perusahaan Pers, pihak ini akan segera memberikan perlindungan terhadap wartawan dan keluarga korban kekerasan, tetap melakukan pendampingan, meskipun kasus kekerasan terhadap wartawan telah memasuki proses hukum di kepolisian atau peradilan, dan telah dimuat dalam kontrak kerja, kewajiban dalam memberikan perlindungan hukum serta jaminan keselamatan terhadap wartawan baik wartawan yang masih menjadi karyawan maupun nonkaryawan, menghindari tindakan memaksa wartawan atau ahli warisnya untuk meneruskan kasus, menghindari perdamaian atau kesepakatan tertentu dengan pelaku kekerasan tanpa melibatkan wartawan korban kekerasan atau ahli warisnya.
Di sisi lain Perusahaan Pers akan di bantu oleh Organisasi Profesi Wartawan yang juga turut serta memiliki tanggung jawab besar dengan melakukan pendampingan terhadap wartawan dan keluarga yang menjadi korban kekerasan, termasuk ketika kasus kekerasan telah di proses ke rana hukum, mengambil peran lebih besar dan bertindak proaktif untuk melakukan advokasi terhadap wartawan korban kekerasan atau keluarganya bagi pengurus organisasi di tingkat lokal, turut berupaya meggalang dana yang dibutuhkan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan, tidak membuat pernyataan yang menyalahkan pihak tertentu atas terjadinya kekerasan terhadap wartawan, sebelum melakukan proses pengumpulan dan verifikasi data.
Adapun tanggung jawab oleh Dewan Pers terhadap Wartawan yang mendapat Kekerasan dengan melakukan koordinasi terkait pelaksanaan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan ini yang dibantu oleh perusahaan pers dan organisasi profesi wartawan.